Kilaspapua, Sentani – Sebanyak, 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disejumlah distrik di Kabupaten Jayapura dipastikan akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) . Hal itu terjadi setelah Bawaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya wartawan sebelum pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak tahun 2024 disalah satu hotel di Kota Sentani mengatakan, pihaknya akan segera menggelar PSU di 18 TPS di sejumlah distrik, sesuai laporan atau rekomendasi dari Panwasdis yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada KPU Kabupaten Jayapura, katanya, Minggu (1/12/2024).
Menurut Efra, 18 TPS yang dimaksud, yakni di Distrik Sentani ada 5 TPS, Distrik Nimboran 4 TPS, Distrik Demta 1 TPS, Distrik Kemtuk 2 TPS, Distrik Waibhu 3 TPS serta Distrik Depapre dan Distrik Ebungfauw masing-masing 1 TPS.
“Secara teknis, rekomendasi PSU di awali atas Panwasdis di sejumlah distrik itu memberikan rekomendasi kepada KPPS setelah adanya temuan pelanggaran di TPS yang ada di sejumlah distrik dalam pelaksanaan Pilkada tersebut,” tuturnya.
“Jadi, untuk PSU itu kita laksanakan paling lama 10 hari setelah pencoblosan selesai dilakukan. Paling lambat pada 7 Desember 2024, sehingga di 1 Desember hari ini kita lakukan rapat penentuan PSU,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengungkapkan, PSU dilakukan di Distrik Sentani tepatnya di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, TPS 17 Kelurahan Hinekombe, kemudian di TPS 01 dan TPS 04 Kampung Sereh ,” ujarnya.
Zacharias menyebutkan, PSU di Distrik Sentani Barat tepatnya di TPS 01 Kampung Maribu, terus dua TPS di Distrik Kemtuk tepatnya Kampung Nambom dan Kampung Ayib. Lalu pelaksanaan PSU berikutnya satu TPS di Distrik Nimboran tepatnya di TPS 001 Kampung Kuipons. Kemudian di Distrik Waibhu itu ada tiga TPS, yakni TPS 004 Kampung Doyo Baru, TPS 003 Kampung Bambar dan TPS 005 Kampung Doyo Baru.
“Selanjutnya, lagi ada di Distrik Demta tepatnya di TPS 02 Kampung Amborra. Sementara, PSU di Distrik Depapre itu ada TPS 01 Kampung Wambena. Serta, di Distrik Ebungfauw itu ada di TPS 001 Kampung Homfolo,” sebutnya.
Untuk jenis pelanggarannya, Zacharias menyampaikan, bahwa pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemiih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Selain itu, juga ada pembagian sisa surat suara dan rata-rata masalahnya ada disitu. Kalau pelanggaran yang ditemukan di Distrik Sentani itu, ada prosedur yang tidak dijalankan. Yakni, KPPS tidak melakukan proses pemungutan suara itu yang sesuai dengan prosedur. Mereka tidak membacakan atau tidak melakukan sumpah/janji sebelum melakukan pemungutan suara di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo. Begitu juga dengan di TPS 07 Kelurahan Sentani Kota itu, juga ada yang mencoblos lebih dari satu kali atau sisa surat suara ikut dibagi,” beber Zacharias.(Redaksi)