Mustafa Muzakar: Gugatan ke MK Untuk Perbaikan Demokrasi di Sarmi

oleh -1,039 views
Mustafa Arnold Muzakkar

Kilaspapua, Sarmi – Gugatan Pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar ke Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk meluruskan proses pemilihan yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan, termasuk maraknya praktik politik uang yang menodai demokrasi. Selain itu, dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan perlu diuji di lembaga peradilan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang.

Demikian pandangan dari Mustafa Arnold Muzakkar, selaku Cawabup Paslon 03 Pilkada Sarmi dalam pernyataannya terkait pengajuan gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mustafa, Undang-Undang telah mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur (Luber) serta adil (Jurdil), yang mana pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak dapat dibiarkan agar tidak menjadi tradisi buruk di kemudian hari.

“Segala bentuk kecurangan, termasuk praktik money politics, harus dihindari dalam setiap proses pemilu,” kata Mustafa di Sarmi, Rabu (11/12/2024).

Selain politik uang, Mustafa menyebut buruknya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sarmi diperparah dengan adanya indikasi kerja sama antara penyelenggara pemilu dan Paslon nomor urut 01, Dominggus-Jumiarti, yang ia anggap merusak integritas Pilkada Sarmi.

“Dari pengakuan saksi-saksi, hampir di setiap TPS terjadi praktik politik uang tapi seperti ada pembiaran,” kata Mustafa.

Paslon 03 mengklaim telah melaporkan dugaan kecurangan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun terkesan pihak Bawaslu tidak bersikap akomodatif. Mustafa menyebutkan bahwa proses laporan di Bawaslu sering kali tertunda dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, bahkan cenderung mengulur waktu.

“Kami merasa Bawaslu seolah sengaja memperlambat proses ini, seharusnya satu hari sudah selesai, tetapi malah membutuhkan waktu berhari-hari dengan alasan yang tidak jelas,” tambah Mustafa.

Ia juga menyoroti pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang dianggapnya prematur. Sebelum pleno di KPU Kabupaten Sarmi dan tanpa memeriksa banyaknya laporan yang masuk, Ketua Bawaslu sudah bicara di media dan mengklaim tidak ada indikasi politik uang atau pelanggaran lainnya.

“Ini sangat mencurigakan, Dia ini tidak masuk kantor atau sengaja mengabaikan semua laporan?” ungkap Mustafa.

Terkait hal ini, Paslon 03 telah melaporkan ketidaknetralan Bawaslu kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Mustafa berharap agar ada campur tangan dari Bawaslu di tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan agar Pilkada di Sarmi dapat berlangsung secara adil dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara.

“Kami berharap UU harus ditegakkan. Jika terbukti ada penyelenggara yang berpihak, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pemecatan,” tegasnya.

Mustafa juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengadukan masalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami percayakan kepada kuasa hukum kami untuk memprosesnya hingga tuntas,” tambahnya.

Demokrasi Damai

Selanjutnya, Mustafa menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Sarmi, khususnya kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terganggu dengan langkah hukum yang mereka ambil.

Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan soal ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan ketegangan antara pendukung masing-masing Paslon,” katanya.

Mustafa mengingatkan bahwa hakekat demokrasi adalah untuk perdamaian, dan pihaknya memilih jalur konstitusional untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, Pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024). Gugatan ini diajukan setelah melalui serangkaian temuan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilkada. Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama. Kedua Paslon sama-sama meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon 01 Dominggus-Jumiarti dari Pilkada

Memahami Demokrasi Jangan Setengah-tengah agar tidak keliru

Langkah yg kami tempuh pasca Pilkada sesungguhnya itu juga adalah amanah undang-undang yang memberi ruang kepada peserta Pilkada yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum ketika dlm proses Pilkada ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan kecurangan-kecurangan.

Mustafa Arnold Muzakkar menyebutkan, disisi lain, paslon atau timnya yang terkait seyogiyanya tidak perlu risau apalagi protes atas upaya paslon lain klo memang merasa tidak bersalah atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi delik aduan paslon lain.

“ Sebaliknya persiapkan diri saja untuk menjawab atau laporan balik klo memang itu dianggap tidak benar.Herannya, karena upaya yang kita lakukan dianggap seolah-olah mengad-ada dan dipaksakan untuk menjatuhkan paslon lain,” sebutnya.

Prinsifnya, klo memang tidak merasa melanggar lebih elegan kalau tenang serta sabar dan saya yakin kalau laporan dengan bukti-bukti dan saksi-saksinya itu tidak benar atau kurang kuat, maka pasti MK akan tolak dan setelah itu legalitas kemenangan lebih kuat dan sah.

“ Hendaknya kita yang paham akan hal ini memberi edukasi kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalah pahaman “berjama’ah”, bahwa proses sampai ke MK itu halal secara konstitusi dan menjadi hak bagi semua peserta (paslon), jangan justru digaungkan seolah-olah itu adalah pintu kiamat yang rentan memprovokasi masyarakat.

Sederhananya :

  1. Aturan mana yang tidak membolehkan ke MK.
  2. Kalau tidak merasa melanggar, maka tidak perlu risau dan gusar.
  3. Percayakan MK, akan memeriksa dan memutuskan dengan baik dan profesional.
  4. Kalau gugatan/perkara ditolak MK, maka legalitas kemenangan itu akan semakin kuat & indah.
  5. Duniai ini, mari kita Paslon tapi juga penyelenggara tetap menjaga etika berpolitik yg santun dengan tentunya menghormati asas DEMOKRASI itu sendiri yang LUBER & JURDIL.(Rilis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *