Pasca Penggeledahan di Kantor BPN Kota Jayapura, 3 Saksi BKSDA Papua Diperiksa Penyidik Kejati Papua

oleh -756 views
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, S.H, M.H

Kilaspapua, Jayapura – Pasca penggeledahan oleh Tim penyidik pidana khusus, (Pidsus) Kejati Papua di Kantor Badan Pertanahan Nasional,(BPN) Kota Jayapura, 3 orang saksi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam,(BKSDA) Provinsi Papua diperiksa penyidik Kejati Papua.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, S.H, M.H kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen-dokumen yang disita sewaktu penggeledahan dilakukan.

“ Dengan peta kawasan semua diperiksa. Dan itulah materi yang  dilakukan penyidik pada pemeriksaan yang dijalaninya. Jadi, BPN menerbitkan hak atas tanah yang kebetulan berada didalam Kawasan konservasi teluk Youtefa dan itulah yang kami telaah kepada pihak BKSDA Papua,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik pidana khusus, (Pidsus) Kejati Papua melalukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional,(BPN) Kota Jayapura dari pukul 09.00 wit hingga 19.00 wit.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, S.H, M.H kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dibidang kehutanan dalam hal penguasaan lahan didalam kawasan konservasi teluk youtefa dengan luas 1.650 hektar tetapi menyusut menjadi 30-40 hektar beralih fungsi.

“ Kami menyita sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan hak miilik yang diterbitkan oleh BPN diatas lahan konservasi kemudian membawanya ke Kejati Papua untuk diperiksa dan diteliti setelah itu dikonfirmasi kepada saksi-saksi guna dihubungkan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki ,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Untuk proses yang dilakukan, Ia menjelaskan, saat ini status perkara sudah tahap penyidikan.  Harapannya ada perkembangan dan lainnya.

“ Pada tahap penyidikan kita sedang mencari siapa pelaku dari tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani ,” jelasnya.Ia menyebutkan, yang berwenang menerbitkan sertifikat hak kepemilikan didalam lahan itu BPN. Kami ingin pastikan apakah benar ada dokumen-dokumen yang diterbitkan, itulah yang sedang dicari tim penyidik.

“ Perkara ini temuan dari  pidsus tahun 2024 lalu dilakukan pemeriksaan dan ternyata ada peristiwa pidana sehingga perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait kasus itu, ada 8 saksi yang telah diperiksa ,” sebutnya.(Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *