Kilaspapua, Supiori- Badan Pengawas Pemilu,(Bawaslu) Kabupaten Supiori menggelar rapat perdana dengan kelompok kerja sentra Gakkumdu,(Penegak Hukum Terpadu). Hal itu terjadi lantaran, Supiori merupakan salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada di Provinsi Papua dan diprediksi memiliki sejumlah potensi kerawanan politik.
“ Puji Tuhan kami telah menggelar rapat perdana kami bersama pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan Polres Supiori. Dan melalui rapat perdana itu, kami dapat saling mengenal dan dapat membangun sinergitas untuk mensukseskan Pilkada yang dijadwalkan pada bulan Desember 2020 mendatang,”kata Ketua Bawaslu Supiori, Jani Herik Daniel Prawar,SH kepada Kilaspapua.COM, senin (6/7/2020).
Dia mengungkapkan, pengaktifan kembali Sentra Gakkumdu pada pilkada menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 486 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perlu dibentuk Gakkumdu, Gakkumdu Provinsi dan Gakkumdu Kabupaten/Kota. Pasalnya, pembentukan Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dapat menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.
“Bahwa berdasarkan Uu tersebut maka dipertimbangkan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Bawaslu tentang Pembentukan Tim Sentra Gakkumdu Pilkada pada bulan Desember 2020 mendatang. Karena, kali ini adalah Pilkada dan berdasarkan Pemilu yang lalu, Supiori memiliki potensi kerawanan politik yang cukup tinggi,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan Supiori, Erwin P.H. Saragih, SH,MH mengatakan bahwa dirinya merupakan pejabat baru di lembaga tersebut. Namun, walaupun demikian jika ditemukan adanya pelanggaran Pilkada, pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut dengan peraturan yang sudah diberlakukan.
“Kita hadir untuk menyamakan tupoksi lembaga masing-masing, agar kedepan kami dapat mensukseskan Pilkada dengan baik. Saya merupakan pejabat baru, tapi tim kami akan mengkaji dan menindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku,”tutupnya.(Dessy)