2 Pencuri Handphone Di Pasar Aroro Iroro Serui Diringkus Polisi, Salahsatunya Residivis

oleh -685 views
Press Release pengungkapan kasus pencurian di Konter Atika Cell Pasar Aroro Iroro.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen – Satuan Polres Kepulauan Yapen mengamankan 2 orang tersangka pelaku pencurian di kios ponsel pasar Aroro Iroro, Serui. Kedua tersangka yakni  berinisial VA (19) dan VAT (19) yang salah satunya merupakan residivis.

Wakapolres Kompol Nursalam Saka menuturkan kasus pencurian ini terjadi tanggal 11 juli 2023  lalu di konter Atika Cell yang terletak di pasar Aroro Iroro Serui, Jalan. Pasir hitam, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen. 2 dari 4 pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut telah berhasil ditangkap sedang 2 lainnya masih dalam pencarian.

“Kasus pencurian di konter Atika Cell tersangkanya empat orang, dua orang telah kita amankan sementara dua lagi masih kita lakukan pengejara,” ucap Kompol Nursalam Saka dalam Pers Release, Senin (31/7/2023).

Dalam keterangannya, ke-empat tersangka sebelumnya sedang duduk bersama-sama menikmati minuman keras didepan konter atika, memasuki waktu subuh salah satu dari mereka mengajak untuk melakukan pencurian di konter Atika Cell.

Dengan menggunakan sebuah linggis mereka berhasil masuk kedalam konter  dan menggasak  barang – barang didalamnya yakni18 hp dengan berbagai merek, 8 buah speaker, 3 buah headsed Bluetooth, 1 buah laptop, 6 buah kabel Cas, 4 Cas hp dan sebuah tas.

Wakapolres Nursalam menjelaskan dari keseluruhan barang yang di curi, bahwa yang berhasil diamankan masih sebagian, sedangkan barang lainya diduga masih dikuasai pelaku  yang dalam tahap pengejaran.

“Sebagian barang bukti masih kita lakukan pencarian, dimana barang itu dipegang oleh pelaku yang sementara kita cari,” ungkapnya.

Sementara itu  Wawan yang merupakan korban pemilik konter Atika Cell menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Kepulauan yapen karena telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Menurutnya kerugian yang dialaminya atas kejadian pencurian ini berkisar  sekitar 30 juta rupiah.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.(Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *