Kilaspapua, Jayapura- Lima terdakwa korupsi Pembangunan Jaringan Listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Jaringan Listrik Oksibil berinsial, HK (Penyedia Jasa),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (9/11/2022).
Dalam Release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, bertindak sebagai hakim sidang, Romel Tampubolon, SH,MH, Andi Matalata, SH,MH, Muhammad Mustari, SH, MH sementara Panitera sidang, Eka. Agenda sidang pembacaan dakwaan.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pidana Khusus,(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua,(Kejati) Papua melakukan penyitaan barang bukti.
Adapun, barang bukti dimaksud antara lain, dokumen dan 24 (dua puluh empat) buah roll kabel tipe (Electric cable IEC 600502-2 VOKSEL AL/XLPE/CTS/AWA/PVC (NA2XSRY) 1 x 150 mm2 12/20 24 KV yang berada ditempat penyimpanan Petikemas PT. Temas Line di Hamadi, Selasa (27/9/2022).
5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Jaringan Listrik Oksibil yang bersumber dari APBD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2018.
“ Ke-5 tersangka itu berinisial, HS (Penyedia Jasa),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK).
Kelimanya dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Untuk kerugian negara, Ia membeberkan, sekitar Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah). Pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang,” bebernya.(Redaksi)