Di Jayapura, Kejati Papua Bersama Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Kasus PNPM Mandiri Kabupaten Barru  

oleh -467 views
oleh
Terpidana kasus PNPM Kabupaten Barru berhasil ditangkap tim Kejati Papua dan tim Kejati Sulsel.

Kilaspapua, Jayapura- Tim Tabur Kejati Papua bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan,(Sulsel) berhasil menangkap seorang terpidana kasus PNPM,( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri pada Kabupaten Barru, Harjuni Bi Cang Golon. Dia ditangkap disalah satu lokasi hotel di Kota Jayapura, Rabu (9/11/2022)).

KasipenKum Kejati Papua, Aguwani, SH didampingi  Koordinator Kejati Papua, Jhon Ilef Malamassam,SH,MH dan Kasi E Kejati Sulsel, Erfak Basmar didampingi Kasi Teknologi Informasi Dan Produk Intelijen, Roberto Sohilait,SH pada Press Conference di Kejati Papua mengatakan, Sebelumnya, terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO,( Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2011 oleh Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan,” katanya.

Aguwani mengungkapkan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2403 K/Pidsus/2011 tanggal 29 Desember 2011, Terpidana divonis penjara selama 2 tahun, 8 bulan dengan potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 4 bulan kurungan dan terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 139.845.800 dengan subsider 5 bulan kurungan,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah ditangkap terpidana akan menjalani sisa masa hukuman sebab sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 8 bulan di Lapas Klas I A Makasar

“ Rencananya besok, Kamis Red terpidana akan diberangkatkan ke Makasar untuk menjalani sisa hukumannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi E Kejati Sulsel, Erfak Basmar mengaku, Selama buronan, terpidana tak bisa dilacak jejaknya namun atas koordinasi antara Kejati Papua dengan Kejati Sulsel DPO berhasil dideteksi di Jayapura dan akhirnya berhasil ditangkap,” ucapnya.

Untuk kasus terpidana, Ia memaparkan terlibat pada kasus PNPM Mandiri Kabupaten Barru sebagai Ketua TPK. Terpidana sempat melakukan upaya hukum atau banding namun kalah kemudian kembali melakukan upaya kasasi namun tetap juga kalah sehingga putusan pengadilan Barru menjadi Inkrah,” paparnya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *