Kilaspapua, Jayapura- Ketua satgas waspada investasi Papua, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menyebutkan, CV Manunggal Pancanaka/CV Tri Manunggal Jaya yang berkantor di Jalan Tangkuban Perahu No.121 Desa Yammua, Arso VI , Kabupaten Keerom, Papua merupakan entitas iIegal sebab berpotensi merugikan masyarakat. Hal itu disebabkan, investasi atau kegiatan usahanya diduga berpotensi merugikan masyarakat bahkan disinyalir usahanya berdiri tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Hal itu tertuang sebagaimana dalam siaran pers Satgas waspada Investasi pusat No. SP 1/SW 1 /2020 tanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan investasi sapi perah di Keerom diduga Investasi bodong atau iIegal.
Untuk itulah, Dia meminta agar CV Manunggal Pancanaka/ CV Tri Manunggal Jaya untuk menghentikan seluruh kegiatan perhimpunan dana kepada masyarakat.
“ Satgas waspada investasi Papua juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar , dalam waktu yang singkat serta memastikan legalitas entitas dimaksud melalui website ojk.go.id atau dapat melalui kontak OJK 157,” ucapnya.
Dia mengatakan, jenis investasi ini serupa dengan di Ponorogo, Jawa Timur.Dimana, disana juga investasi sapi perah sama dengan di Keerom. “ Terkait ini, saat ini kami tinggal menunggu pengaduan dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Panit II Subdit Perbankan Polda Papua, Ipda Hafni Nazla mengklaim belum menerima laporan dari masyarakat terkait kerugian yang ditimbulkan oleh invetasi bodong tersebut.
“ Satgas ini menghimbau sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak lagi ada invstasi lainnya yang merugikan masyarakat. Saat ini kami masih menunggu laporannya dari masyarakat dan bila ada maka laporannya, segera ditindak lanjuti,”ucapnya.