Berhasil selamatkan uang Negara 9,6 Milliar, Kejati Papua juga tetapkan 1 orang tersangka dari dugaan korupsi dana hibah Waropen

oleh -373 views
oleh
Kajati Papua didampingi Aspidsus Kejati Papua saat menjelaskan kepada awak media terkait penyelamatan uang Negara dan penetapan 1 orang tersangka dari kasus dugaan korupsi dana hibah Kab. Waropen.

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua kembali menyelamatkan uang Negara, kali ini dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah daerah Kabupaten Waropen untuk subsidi penerbangan helikopter tujuan Nabire- Kirihi dan Nabire- Walani pada tahun 2017 dan tahun 2018 senilai Rp 9,6 Miliar lebih pada tanggal 19 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus, Alexander Sinuraya mengatakan, selain itu, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial, DS yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa terhadap dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah daerah Kabupaten Waropen untuk subsidi penerbangan helikopter tujuan Nabire- Kirihi dan Nabire- Walani pada tanggal 9 Agustus 2021.

“ Penetapan DS sebagai tersangka, dilakukan dari penemuan 2 alat bukti oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran dari pihak-pihak terkait yang berpotensi sebagai tersangka atas kasus tersebut,”katanya pada saat press conference melalui zoom meeting, Jumat (13/8/2021).

Kajati menjelaskan, terungkap kasus ini setelah penyidik memeriksa 9 orang saksi dari, BPKAD Kabupaten Waropen, Pihak Bandar Udara Nabire, Airnav Nabire dan penyedia barang dan jasa.

“ Diduga dana hibah tersebut tak sesuai dengan jumlah di naskah perjanjian hibah daerah,(NPHD) apalagi untuk pertanggungjawaban ditahun 2017 belum lengkap namun ditahun 2018 anggarannya tetap dicairkan kepada penyedia jasa tersebut oleh, Pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk tersangka, Kajati menyebutkan belum dilakukan penahanan.

“ Itu hak subyektif dari penyidik untuk melihat perkembangan kasusnya. Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka, maka dijerat pasal Primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI  No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua telah membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah daerah Kabupaten Waropen untuk subsidi penerbangan helikopter tujuan Nabire- Kirihi dan Nabire- Walani pada tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Waropen dengan penerima dana hibah PT. GPP dengan kerugian Negara Rp 14.720.000.000 ,dengan nomor sprindik : Print-02/R.1/Fd.1/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *