Dari bulan Januari hingga April 2021, Kejati Papua baru tahan 3 orang tersangka

oleh -646 views
oleh
Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya

Kilaspapua, Jayapura- Dari bulan Januari hingga April tahun 2021, Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua baru menahan 3 tersangka korupsi dirutan Abepura. Penahanan ke-3 tersangka akan dilakukan selama 20 hari bahkan bisa diperpanjang kembali.

Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, penahanan ke-3 tersangka hanya untuk penyelidikan sementara terhadap kasus yang melilitnya sebelum disidangkan ke pengadilan,”katanya, Jumat (23/4/2021).

Ia menerangkan untuk dugaan korupsi pengadaan beras pada perum Bulog kantor cabang pembantu Nabire tahun 2017 sampai tahun 2018 yang mengakibatkan terjadinya kehilangan stok beras sebanyak 1.028.690 Kg dengan perkiraan kerugian Negara senilai Rp 10. 811.531.900 ditahan 2 orang tersangka sedangkan untuk  kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pemindahan dana kas perusahaan milik PT. Pos Indonesia cabang biak, Papua yang menyebabkan kerugian senilai Rp 3 Milliar lebih yang ditahan 1 orang tersangka ,”terangnya.

Sementara soal kasus dugaan korupsi di Dinas pendidikan, perpustakaan dan arsip daerah,(DPPAD) Provinsi Papua senilai Rp 4 Milliar tahun anggaran 2020 saat ini masih didalami tim penyidik.

“ Walaupun kepala dinas DPPAD Papua telah menjalani pemeriksaan namun belum ada tersangka ditetapkan dan kasusnya masih umum,” ujarnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *