Kilaspapua, Jayapura- Satuan Lalu Lintas,(Satlantas) Polresta Jayapura saat masih menahan 11 sepeda motor yang dicurigai kendaraan hasil tindak kriminal. Hal itu terjadi ketika para pemiliknya tidak juga mengambil kendaraan yang terjaring operasi patuh Cartenz tahun 2023 yang telah digelar selama 14 hari.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H bersama Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K pada Press Conference Operasi Patuh Cartenz 2023 dihalaman Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, terjaring 11 sepeda motor itu tentunya akan menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian, dan kami akan mengusut tuntas siapa pemilik sebenarnya motor tersebut,” ucapnya, Rabu (26/7/2023).
Kapolresta mengungkapkan, didapatnya 11 sepeda motor tersebut berawal saat personel Satlantas melakukan pemeriksaan pada saat menggelar operasi patuh cartenz kemudian terjaring sehingga para pemilik meninggalkan motor tersebut dan tak kunjung kembali hingga saat ini.
” Beberapa beralasan mereka sampaikan, ada pergi kerumah untuk mengambil surat-surat kendaraan tersebut, tetapi hingga berakhirnya Operasi Patuh Cartenz, para pemilik kesebelas kendaraan roda dua tak pernah lagi untuk menunjukan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB,” ucapnya.
Tak hanya ini, Kapolresta membeberkan, pada pelaksanaan operasi yang telah digelar selama 14 hari, setidaknya 1.394 kendaraan terjaring dengan rincian 238 pengendara ditilang dan 1.156 pengendara dikenakan teguran langsung.
“ Jika berpatokan dengan data tahun lalu yakni tahun 2022 yang berjumlah 627 pengendara yang terjaring, tahun ini setidaknya bertambah hingga 100%, namun ada sedikit penurunan data pengendara yang ditilang tahun ini yakni menurun hingga 53 lembar surat tilang yang berarti ditahun 2022 surat tilang yang diberikan kepada pengendara tang terbukti melanggar mencapai 291 lembar ,”bebernya.
Dari sisi pelanggaran, Kapolresta mengungkapkan, umum didominasi usai 26 tahun hingga 30 tahun dan itu berjumlah sekitar 364 orang.
“Dan bisa dipastikan pelanggaran terbanyak adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm mencapai 1.212 pengendara disusul pengendara yang melawan arus sebanyak 120 pengendara,” ungkapnya.
Sedangkan untuk data kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 32 kejadian, diantaranya korban luka berat sebanyak 14 orang, luka ringan 23 orang dan meninggal 2 orang dengan total kerugian materil setelah dikalkulasi mencapai Rp107.700.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan, Tak hanya menindak para pelanggar, pihaknya juga menyampaikan langkah-langkah himbauan dijalan raya dan terkhusus ke sekolah-sekolah dengan sasaran para pelajar yang merupakan pengendara dibawah umur dan mendominasi kasus kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban.
“Beberapa kali kami melakukan himbauan dibeberapa titik untuk menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas, baik berupa komunikasi secara langsung kepada pengendara hingga menggunakan papan himbauan yang sifatnya edukatif bagi pengendara yang melintas dan membacanya,” tutupnya.(Redaksi)