Kilaspapua, Sentani- Sebanyak, 242 warga binaan di Lembaga pemasyarakatan,(Lapas) Doyo mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dihari Kemerdekaan RI Ke-75
“Yang mendapatkan remisi, itu jumlahnya 242 warga binaan, yang sudah berada diluar Lapas sekitar 60 orang,” ucap Kalapas Narkotika Doyo, Samaludin Bogra, kepada wartawan di Sentani usai upacara bendera memperingati HUT RI 75 negara Indonesia di lapangan apel kantor Bupati Jayapura, Senin (17/8/2020).
Lanjutnya, dari jumlah 242 orang itu, 60 orang diantaranya telah berada di luar LapasDoyo itu karena terkait masalah covid 19. Meski berada diluar, 60 warga binaan tersebut tetap menjalani masa hukuman di ruang sel tahanan milik polri.
“Ada di Polda, ada di polres, ada juga yang BNN,” ujarnya.
Soal remisi bebas, Dia mengungkapkan, kali ini tidak ada satupun narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Hal ini disebabkan karena sejumlah warga binaan ini belum memenuhi persyaratan dalam menjalani masa kurungan nya.
Menurutnya warga binaan yang terkait dengan peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012, baik korupsi maupun narkotika yang masa hukumannya di atas 5 tahun wajib menjalani sepertinya masa hukumannya. Namun selama yang bersangkutan belum mencapai sepertiga dari masa hukumannya, maka tidak bisa mendapatkan remisi.
“Kami berharap setelah mereka mendapatkan remisi hukuman, mereka bisa kembali ke masyarakat dan berguna bagi keluarga, masyarakat bangsa dan negara,” imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini daya tampung di Lapas narkotika Doyo berjumlah 400 tahanan. Dengan kondisi itu telah terjadi over kapasitas jumlah tahanan yang sementara ini sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut. Sementara kapasitas yang disiapkan hanya sekitar 3 ratusan warga binaan.
“Jumlah penghuni sampai hari ini 492 sementara kami punya kapasitas itu hanya 308 warga binaan,” tutupnya.(Redaksi)