Kilaspapua, Sentani- Dinas Perhubungan,(Dishub) Kabupaten Jayapura membagikan sebanyak, 815 id card kepada supir taksi yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Jayapura. Id card dibagikan kepada supir taksi khusus bagi yang telah menjalani pemeriksaan rapid test pada hari Jumat dan Sabtu kemarin dan hasilnya dinyatakan negatif rapid,(NR). Pembagian, id card langsung dipimpin oleh, Kadishub Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw di Halaman kantor Dishub Kabupaten Jayapura, Senin (18/5/2020).
Kepala dinas perhubungan,(Kadishub)Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw kepada wartawan mengatakan, tak hanya ini namun besok juga akan dilakukan hal serupa, sehingga total keseluruhan id card yang dibagikan berjumlah 815.
“ Jadi, tahap pertama ini id card yang dibagikan berjumlah 343 namun masih ada lagi sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan id card, maka lebih dulu diphoto kemudian besok bisa mengambil id card tersebut di Dishub,” katanya.
Menurutnya, id card ini nantinya berguna untuk, supir taksi selama menjalankan kendaraannya di Wilayah Kabupaten Jayapura sehingga bagi yang tidak memilikinya, maka dilarang beroperasi.
“ Kita sudah himbau melalui koordinator masing-masing agar ikut pemeriksaan rapid test. Sangat disayangkan, jika tak ikut rapid test dan tidak dilengkapi id card, tentunya dia tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, terwujudnya pembagian id card ini tak lain kerjasama antara Dishub Kabupaten Jayapura dengan Dinas Komunikasi dan Informatika,(Diskominfo) Kabupaten Jayapura dalam menindak lanjuti arahan tim gugus tugas penanganan Covid-19 tentang bagaimana kita melengkapi indentitas diri kepada moda transportasi, baik darat,laut dan danau. Tujuannya, agar supir taksi tetap dalam keadaan sehat sesuai protokol kesehatan, yang memberikan jaminan kepada penumpang pada saat menggunakan armadanya,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas,(Plt) Diskominfo,(Dinas Komunikasi Dan Informatika) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon mengungkapkan, kami melakukan pencetakkan id card kepada supir taksi yang telah mengikuti pemeriksaan Rapid test dan hasilnya negatif. Dimana, itu terwujud atas kerjasama antara Diskominfo dengan Dishub Kabupaten Jayapura dalam menindak lanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Jayapura.
“Kalau yang positif, maka supir bersangkutan harus melakukan karantina. Jadi, tahap pertama kami serahkan 150 id card kepada para supir taksi sesuai nomor trayek masing-masing Kabupaten Jayapura. Pencetakkan masih akan dilakukan ditahap kedua, setelah Dishub menyerahkan datanya kepada kami,” ungkapnya.