Kilaspapua, Waropen – Diduga akibat hubungannya arus pendek listrik,(korsleting) 2 unit rumah dan 1 unit mobil habis dilahap sijago merah di Kampung Lembah Boimo, Distrik Waropen Bawah, Jumat dini hari (20/08/2021) .
Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., melalui Kasi Humas Polres Waropen Bripka. Dian Nova Wiranto, S.H mengatakan, rumah dan kendaraan milik Derek F. Korisano terbakar dipicu hubungan arus pendek litrik yang bermula dari rumah pertamanya yang terbuat dari kayu, yang terjadi sekitar Pukul. 00.30 WIT.
” Kerugian ditaksir sebesar Rp. 1.008.350.000,- (satu miliar delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun tidak ada korban jiwa,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta yang di peroleh bahwa penyebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut akibat adanya hubungan arus pendek listrik yang bermula dari rumah pertama (rumah lama) yang terbuat dari rumah papan/kayu kemudian api menjalar membakar 1 unit mobil lalu akhirnya membakar rumah kedua (rumah baru) sehingga barang-barang/isi dalam rumah tidak dapat di selamatkan kecuali 2 unit mobil yang terparkir di depan rumah kedua (rumah baru),” ungkapnya.
Menurutnya, setelah pihaknya mendapatkan informasi kebakaran tersebut langsung mendatangi TKP dan kemudian berupaya membantu memadamkan dan mengeluarkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan seperti 2 unit mobil dan barang lainnya.
Satuan Reskrim Polres Waropen gelar Olah TKP kebakaran
Sebagai salah satu langkah Kepolisian dalam membuat terang suatu peristiwa, Satuan Reskrim Polres Waropen lakukan Olah TKP Kebakaran 2 Unit Rumah dan 1 Unit Mobil milik Sdr. Derek F. Korisano di Kampung Lembah Boimo, Distrik Waropen Bawah, Jumat (20/08/2021).

Kegiatan Olah TKP tersebut dipimpin oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., melalui Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H. Dalam kegiatan Olah TKP tersebut, Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemasangan police line, pemotretan TKP, membuat gambar sketsa TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa 2 unit genset yang telah terbakar, 1 unit AC serta 1 unit kompresor yang juga telah terbakar.
“Untuk korban jiwa tidak ada, dan kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 1.008.350.000,- (satu miliar delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).” Terang Kasat Reskrim lagi.
Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil Olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyebab kebakaran bermula dari adanya hubungan arus pendek listrik di rumah lama milik Sdr. Derek F. Korisano, yang terbuat dari papan/kayu dan kemudian api menjalar membakar 1 unit mobil dan membakar rumah kedua,” tambahnya. (Rich)