Dilarang Mudik, Dua Warga Asal Surabaya Kecewa Kepada Gugus Tugas Covid-19 Biak Numfor

oleh -762 views
oleh
Asep dan Budha saat berusaha mudik ketika CM. Ciremai bersandar namun ditolak petugas.(Foto.Dessy)

Kilaspapua, Biak Numfor- Dua warga asal Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai wirausahawan di Kabupaten Biak Numfor merasa kecewa lantaran petugas gugus tugas Covid-19 Biak Numfor melarang mudik menuju  kampung halamannya. Hal itu diketahui, setelah keduanya berusaha untuk menumpangi KM.Ciremai yang sandar di pelabuhan Biak, jumat (15/5/2020).

Kedua warga itu masing-masing bernama, Asep dan Budha, mereka berdua mengklaim sudah mengurus semua persyaratan administrasi dan sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test dengan hasil negatif, bahkan, kedua warga itu sudah memperoleh ijin dari Pemerintah Surabaya alias diperbolehkan pulang kampung.

“Dari minggu lalu, kami sudah mengurus semua surat yang menjadi persyaratan untuk naik ke Kapal Ciremai ini. Tapi, kenapa saat ini sudah memenuhi semua persyaratan, malah ada lagi peraturan yang menyatakan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Padahal Pemerintah setempat kami di Surabaya sudah menginjinkan kami pulang,”katanya kepada Kilaspapua.com, Asep,salah satu warga yang mau mudik, Jumat (15/5/2020).

Pantauan media ini, dua warga  itu sudah berulang kali memohon kepada petugas untuk di ijinkan naik ke Kapal dengan tujuan Surabaya dan akan transit di Jayapura. Mereka beralasan ingin pulang karena rindu dengan keluarga dan ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Namun, petugas yang berada di Pelabuhan tetap tidak menginjinkan.

Selain memantau dua warga asal Surabaya yang tidak di ijinkan pulang kampung itu, media ini juga memantau turunnya Bahan Pokok (Bapok) makanan, alat kesehatan dan lainnya yang turun di Pelabuhan Biak. Ketegasan petugas terhadap peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati sangat terlihat jelas saat mereka mengawasi setiap barang yang turun.

Kepala Bidang Operasional Tim Gugus Tugas Covid-19 Biak Numfor, Ir.Andareas F Lameki,MM mengatakan, dalam kurun waktu 7 hari kedepan pihaknya bersama Tim tidak akan memberikan surat ijin masuk dan keluar dari Biak Numfor. Pasalnya, upaya tersebut sebagai wujud pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten itu.

“Untuk sementara waktu, kami tegaskan bahwa Tim Gugus tidak akan memberikan surat ijin jalan. Karena, kami ingin menekan  kasus penyebaran covid-19 di Biak Numfor. Upaya ini juga merupakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Pemerintah,”katanya kepada saat ditemui di Posko Induk Biak Kota.

Lanjutnya, maka diharapkan agar masyarakat dapat bersabar dan dapat bersinergi bersama Pemerintah untuk melawan penyebaran covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. Karena, semua upaya yang dilakukan Pemerintah sangat untuk menekan jumlah kasus covid-19 yang sudah terjadi,” tutupnya.(Dessy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *