Kilaspapua, Jayapura- Kuasa hukum mantan Bupati Yalimo telah menyampaikan penangguhan penahanan terhadap kliennya, LP kepada Polda Papua.
“ Suratnya sudah masuk tadi, sehingga kita berharap itu dikabulkan mengingat beliau saat ini masih sebagai calon Bupati Yalimo yang sekarang, tahapan Pilkadanya masih berproses ke PSU,” kata Kuasa hukum mantan Bupati Yalimo, Eugen Ehrlich Arie didampingi Iwan Kurniawan Niode saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, Ia mengungkapkan, mungkin ada menempuh jalur praperadilan atas ditetapkannya klien kami sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos Rp 1 Milliar.
“ Kami masih berkonsultasi terkait dengan bukti-bukti. Jika memang ada bukti yang kuat dalam arti, kesalahan prosedur dilakukan oleh Polda maka, kita akan tempuh proses praperadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, ( Dit.Reskrimsus) Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, LP periode 2016-2020 sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial,( Bansos) senilai Rp 1 Milliar di Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Direskrimumsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam press Conferencenya di Mapolda Papua mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus, tanggal 20 September 2021 lalu dilanjutkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021 kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021,” ucapnya.(Redaksi)