Ditetapkan sebagai tersangka kasus Bansos 1 Milliar, Polda Papua tangkap mantan Bupati Yalimo

oleh -539 views

Kilaspapua, Jayapura- Direktorat Reserse Kriminal Khusus, ( Dit.Reskrimsus) Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, LP periode 2016-2020 sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial,( Bansos) senilai Rp 1 Milliar di Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Direskrimumsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam press Conferencenya di Mapolda Papua mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus, tanggal 20 September 2021 lalu dilanjutkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021 kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021,” ucapnya, Selasa (26/10/2021).

Menurut Direskrimsus, kasus ini mencuat bermula dari adanya berita dimedia sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai RP. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

” Dalam Pembayaran Tuntutan Masyarakat Tersebut Tidak Sesuai Dengan Kriteria Pemberian Dana Bantuan Sosial Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai RP 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (APKKN) oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : SR-427/PW/26/10/2021/, tanggal 21 Oktober 2021 terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana bansos T.A. 2020 Kabupaten Yalimo yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai RP. RP 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah),” katanya.

Terkait kasus itu, Direskrimsus mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka sehingga atas atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkapnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *