Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pengadaan obat yang tak memiliki izin edar, Kejati Papua tahan Ketua KPA Papua

oleh -440 views
oleh
Asintel Kejati Papua, Ahmad Mudor, SH, MH.(Foto. Kejati Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS,(KPA) Provinsi Papua,YM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pengadaan obat yang tak memiliki izin edar di Komisi Penanggulangan Aids,(KPA) Provinsi Papua Tahun anggaran 2019 senilai Rp 20 Milliar . Akibatnya, Negara dirugikan senilai Rp 7 Milliar.

Kepala Kajati Papua melalui Asintel Kejati Papua, Ahmad Mudor, SH, MH dalam press releasenya mengatakan, penetapan YM sebagai tersangka usai menjalani  pemeriksaan dari siang hingga sore hari di Kejaksaan Tinggi Papua kemudian YM langsung menjalani penahanan dirutan Mako Brimob.

“ Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti bahwa, memang secara kontruktif tersangka diduga terlibat korupsi sebagaimana disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2021,” katanya, Kamis (28/10/2021).

YM saat akan menjalani penahanan di Mako Brimob usai diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang melilitnya.(Foto. Kejati Papua)

Selain itu, Lanjutnya , penyidik juga menemukan alat bukti dari sejumlah saksi-saksi sehingga YM cukup statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“ Sekitar 12 saksi telah diperiksa dan itu terdiri dari, saksi ahli, BPOM, surat-surat dan dokumen termasuk keterangan dari tersangka sendiri,” ungkapnya.(Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *