Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS,(KPA) Provinsi Papua,YM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pengadaan obat yang tak memiliki izin edar di Komisi Penanggulangan Aids,(KPA) Provinsi Papua Tahun anggaran 2019 senilai Rp 20 Milliar . Akibatnya, Negara dirugikan senilai Rp 7 Milliar.
Kepala Kajati Papua melalui Asintel Kejati Papua, Ahmad Mudor, SH, MH dalam press releasenya mengatakan, penetapan YM sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dari siang hingga sore hari di Kejaksaan Tinggi Papua kemudian YM langsung menjalani penahanan dirutan Mako Brimob.
“ Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti bahwa, memang secara kontruktif tersangka diduga terlibat korupsi sebagaimana disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2021,” katanya, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Lanjutnya , penyidik juga menemukan alat bukti dari sejumlah saksi-saksi sehingga YM cukup statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“ Sekitar 12 saksi telah diperiksa dan itu terdiri dari, saksi ahli, BPOM, surat-surat dan dokumen termasuk keterangan dari tersangka sendiri,” ungkapnya.(Redaksi)