DPRD Waropen gelar sidang pembahasan dan penetapan laporan pertanggungjawaban APBD 2019

oleh -1,000 views
oleh
Suasana sidang pembahsan dan penetapan LPP-APBD 2019 Kabupaten Waropen.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – DPRD Kabupaten Waropen menggelar sidang  pembahasan dan penetapan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/3/2021).

Rapat Paripurna II  DPRD Waropen masa persidangan III tahun 2021 dipimpin Wakil ketua sementara Gasfer Ifan Imbiri, SE dengan jumlah kehadiran 14 orang dewan dari total 20, pada persidangan ini hadiri Asisten I dan II setda Kabupaten Waropen, para pimpinan OPD, Wakapolres, Ketua KPU dan tokoh lainnya.

Dalam sambutan Ifan Imbiri selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Paripurna  ini adalah sesuai dengan kewenangan pasal 320 sampai dengan pasal 323 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di mana kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama yang mana materi raperdanya wajib dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sidang dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia besar harapan kami kiranya pembahasan materi raperda bersama pihak pemerintah daerah dalam sidang dewan yang terhormat ini dapat menghasilkan suatu regulasi yang menjadi pedoman dan wajib kita jalankan guna menuju kepada tata kelola keuangan yang baik sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Ifan.

Pada kesempatan itu, Ifan mengingatkan agar dalam sidang pembahasan yang akan dilangsungkan selama 3 hari tersebut harus di laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pandemic covid-19 guna memutuskan mata rantai penyebarannya.

Selain itu, dia meminta  Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang akan dibahas ini memuat laporan realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan standar akuntansi pemerintahan dimana prinsip-prinsip akuntansi wajib diterapkan dalam menyusun dan pengkajian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya kedepannya pemerintah kabupaten Waropen mendapat pengakuan dari BPK.

“Perlu juga diperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sehingga kedepannya kita bisa mendapatkan tanggapan Badan Pemeriksa Keuangan yang memuaskan kita dari sisi pengelolaan dan penatausahaan keuangan,” Ucapnya.

Lantas Ia pun berharap Kepada fraksi-fraksi dewan dan alat kelengkapan dewan untuk membangun kerjasama bersama pihak eksekutif dalam  pembahasan selanjutnya terkait materi raperda dimaksud.

Sementara itu, pelaksana tugas harian (PLH) Bupati Melianus Aiwui yang diwakili asisten III Setda Kabupaten Waropen Nelson Sasarari dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi Raperda yang diserahkan untuk dibahas oleh DPRD Waropen telah berdasarkan pada hasil audit BPK RI perwakilan Papua, yan terdiri dari Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran (Silpa), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus KAS, Laporan Perubahan Arus KAS, Catatan dan Laporan keuangan.

“Laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggung jawaban dan evaluasi dari rencana yang ditetapkan dan disesuaikan dalam bentuk per-angkaan atas realisasi APBD 2019 dan kami sajikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah,” ungkapnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *