Gugatan Esther Elisabeth Yaku Ditolak PTUN Jayapura, Ketua Pansel DPRK : Silahkan Yang Lain Merasa Kurang Puas Bisa Menempuh Jalur Hukum

oleh -526 views
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro saat menunjukkan salinan hasil putusan PTUN Jayapura gugatan yang diajukan saudara Esther Elisabeth Yaku ditolak.

Kilaspapua, Sentani – Berdasarkan hasil salinan yang diterima DPRK Kabupaten Jayapura No. 24/G/2024/PTUN.JPR dijelaskan bahwa, gugatan yang diajukan oleh saudara Esther Elisabeth Yaku bersama rekan-rekannya ditolak.

Hal itu diketahui, setelah kami menghadiri panggilan PTUN Jayapura pada hari ini selasa lalu tanggal kemudian kami diberikan hasil salinan penetapan gugatan dari saudara Esther Elisabeth Yaku hari senin tanggal 11 November 2024 oleh Jusak Sindar, SH,MH selaku ketua PTUN Jayapura, “ kata Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro kepada wartawan saat ditemui disalah satu kafe di Sentani, Selasa  (12/11/2024).

Jack menjelaskan, dalam salinan tersebut terungkap bahwa hakim memutuskan menolak, menyatakan gugatan pengugat tidak diterima. Menghukum pengugat untuk membayar biayai perkara senilai Rp. 345.000 (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

“ Silahkan saja para calon DPRK yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum. Tidak usah bicara dimedsos apalagi digrup-grup whatshaaps membangun opini-opini miring yang tidak jelas. Ini era transparansi, semua kita lakukan terbuka apalagi semua mekanisme dan tahapan sudah jelas ,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Esther Elisabeth Yaku, SE , Tokoh perempuan Grimenawa sekaligus calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten,(DPRK) Jayapura yang telah digugurkan di tahapan seleksi tertulis, resmi mendaftarkan gugatan tahapan seleksi oleh Pansel DPRK Jayapura ke PTUN Jayapura. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya registrasi perkara dengan nomor 24/G/2024/PTUN. Jayapura.

“ Itu sudah keluar hari ini. Maka itu, saya mengucapkan syukur kepada Tuhan. Alasan ini dilakukan sebab itu merupakan fasilitas yang diberikan negara dalam hal, bila seseorang merasa kurang puas suatu keputusan, maka bisa melakukan upaya hukum. Oleh sebab itu, saya menggunakannya ,” kata Esther kepada wartawan saat ditemui di Sentani, Rabu (30/10/2024).

Esther mengharapkan, dengan gugatan yang didaftarkan, maka semua akan transparan dan terbuka, tentunya dengan diketahui masyarakat Kabupaten Jayapura.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *