Kilaspapua, Sentani- Sejumlah simpatisan kader partai Golkar Kabupaten Jayapura menggelar aksi demo damai di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, untuk menanyakan proses yang sudah dilakukan oleh Bawaslu, Selasa (2/4/2024).
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura, Yanto Eluay didampingi Wakil Ketua I DPD, Bambang Zulhadi, ST kepada wartawan mengatakan, proses dimaksud adalah form keberatan di dapil 5 ketika pleno dilakukan sebelumnya yang ditujukan kepada Bawaslu.
“ Jadi tadi pada aksi demo kita kesana untuk menanyakan terkait bagaimana tindak lanjut daripada form keberatan yang sudah kita sampaikan sesuai dengan mekanisme pada rekapitulasi penghitungan suara khususnya untuk DPRD Kabupaten Jayapura ,” katanya.

Yanto menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan saksi-saksi yakni, Dufin dan Fredy. Pada saat pleno kemarin telah menyampaikan form keberatan terkait penggembungan suara di Dapil 5 secara khusus Distrik Kaureh.
“ Berdasarkan data diperoleh di distrik Kaureh kita sudah memiliki data C-1. Jadi data C-1 berbeda dengan data D- hasil yang diterima dari PPD Kaureh. Dimana sebenarnya di D- Hasil, Partai Golkar di C-1 mendapatkan 6 kursi sehingga menjadi rangking 4 tetapi malah di D- Hasil PPD distrik Kaureh Partai Golkar mendapatkan rangking 7 dan itu berarti kita tidak masuk 6 kuota kursi di Dapil tersebut.
“ Selama ini keberatan yang kita sampaikan belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu Kabupaten Jayapura ,” jelasnya.
Yanto menegaskan, aksi demo ini juga ingin memperlihatkan bahwa partai Golkar sesuai data memang unggul di Dapil 5 dan itu sesuai data C-1 hasil bahkan Partai Golkar memperoleh kursi yaitu rangking 4 dari 6 kursi tetapi di D- Hasil oleh PPD Kaureh itu kita tidak masuk dalam perolehan kursi,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkapkan, laporan yang disampaikan Partai Golkar telah ditindaklanjuti dan saat ini telah dilakukan pemanggilan saksi.
“ Jadi kami akan memanggil beberapa orang untuk dilakukan klarifikasi. Jadi tahap ini masuk tahapan klarifikasi. Harapannya kajian ini bisa selesai dalam beberapa waktu kedepan, supaya kita bisa melihat ada tidak dugaan pelanggaran. Jadi, kami belum bisa katakan disini ada dugaan pelanggaran sebelum ada kajian dan itu sesuai peraturan Bawaslu No.3 tahun 2022 ,” ungkapnya.(Redaksi)