Kilaspapua, Jayapura- Polsek Muara Tami berhasil mengungkap lokasi penyimpanan motor hasil curian di Kampung Mosso, yang rencananya akan dibawa ke Negara tetangga yakni Papua New Guinea, 18 unit sepeda motor diamankan bersama seorang pria JPA yang juga sebagai Penadah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin pada Press Conference di Mapolsek Muara Tami mengatakan, Setelah Polsek Muara Tami berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor yang diduga keras merupakan hasil curian dengan lokasi penyimpanan di Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada 19 Maret lalu ditemukan barang bukti 18 unit SPM menjadi barang buktinya.
“Jadi ini berawal saat anggota Polsek yang melaksanakan patroli masuk ke Kampung Mosso, kemudian menerima pengaduan dari warga setempat yang resah terkait adanya oknum warga dari negara tetangga yakni PNG yang sering melakukan aksi kejahatan di kampung, salah satunya curanmor yang diduga kuat akan dikirim ke PNG. Tak hanya itu, Kapolsek juga sering menerima informasi tersebut dari warga Kampung Mosso,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Kapolresta menyebutkan, dari pengaduan itu kemudian ditindak lanjuti dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah yakni JPA.
“Dari hasil pemeriksaan awal JPA, sepeda motor yang ditemukan tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang kini tengah jadi buronan Polisi karena telah diterbitkan DPO terhadapnya atas kasus tersebut ,” sebutnya.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku SR kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, infonya sudah berulangkali menjalankan aksinya, ini yang terakhir 18 unit sepeda motor yang diamankan merupakan buah hasil kerjanya.
“Kini JPA tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan, atas perbuatannya JPA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan,” ungkapnya.
Kasus ini, sambung Kapolresta masih akan dilakukan pengembangan atas status pidananya.
“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA, tidak menutup kemungkinan dia juga merupakan pelaku utama atau eksekutor curanmor,” tutupnya Kapolresta.(Rilis Humas Polresta Jayapura Kota)