Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua rencananya akan melimpahkan tersangka kasus kerusuhan Papua tahun 2019, Victor Frederik Yeimo setelah hari jumat lalu diserahkan dari Polda Papua bersama barang buktinya.
“ Hari inipun juga kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk secepatnya disidangkan,” kata Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw saat menggelar press conference secara virtual, Selasa (10/8/2021).
Saat ini tersangka, Kajati menyebutkan masih dititipkan dirutan Brimob. Hal itu disebabkan lantaran, Kejaksaan tidak memiliki rutan.
“ Mengingat tersangka dititipkan dirutan Brimob, maka terkait pemindahannya ke Lapas, tentunya harus sesuai mekanisme di Lapas terlebih dimasa pandemi sekarang ini,” sebutnya.
Maka dari itu, soal pemindahan tersangka Victor Yeimo ke Lapas Abepura, Kajati mengungkapkan, masih menunggu penetapan sidang tersangka oleh hakim pengadilan.
“ Untuk saat ini belum bisa, setidaknya harus ada penetapan sidang dulu dari hakim baru tersangka bisa dialihkan tahanannya ke Lapas,” ungkapnya.
Untuk hak-haknya, Kajati menegaskan, tetap akan diperhatikan seperti, diberikan makan dan kesehatannya diperhatikan apalagi saat ini tersangka sedang memeriksakan kesehatannya di RSUD Dok II Jayapura dengan didampingi jaksa dan pihak kepolisian. Maka dari itulah, masyarakat diminta agar jangan gelisah terhadap apa yang saat ini dijalani tersangka Viktor Yeimo,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengharapkan proses hukum terhadap Viktor Yeimo bisa berjalan dengan baik dan cepat berlanjut ke persidangan.
“ Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan yang telah ada,” harapnya.
Sebelumnya, Penyidik Reskrimum Polda Papua menyerahkan tersangka Victor Yeimo dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua secara virtual, Senin (9/8/2021). Penyerahan tersangka menindak lanjuti berkas perkaranya yang telah dinyatakan P-21 ( Lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sekedar diketahui, Viktor Yeimo ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua. Ia ditangkap lantaran termasuk salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Kerusuhan Tahun tahun 2019 di wilayah Kota Jayapura, Minggu 9 Mei 2021. Tersangka tercatat sebagai, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang selama ini pro terhadap kemerdekaan Papua, ditangkap saat berada di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, tersangka selama ini dititipkan di Rutan Sat Brimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, tersangka dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.(Redaksi)