Kilaspapua, Sentani- Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH menyebutkan, hingga bulan Mei 2024 ini aduan sengketa tanah yang telah diterima berjumlah 20 aduan. Terbanyak dari distrik Sentani.
“ Jadi aduan yang masuk itu ada yang dialamatkan ke Polres ada juga tembusan kepada Polres seperti, aduan berupa surat kepada Pemerintah daerah tembusannya ke Polres tetapi ada juga surat yang masuk ke Polres bahkan ada juga aduan kepada pemilik tanah contohnya, perusahaan tembusan ke Polres ,” katanya kepada wartawan usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Jayapura, disalah satu hotel di Kota Sentani, (14/5/2024).
Dari beberapa aduan yang diterima, Kapolres mengungkapkan, ada beberapa aduan yang sudah dilakukan mediasi atau titik tempuh atau kesepakatan yang digunakan sehingga aduan itu selesai.
“ Kemarin ada masalah salah satu perumahan yang berada di Dobonsolo dan hasilnya ada kesepakatan. Tak sampai disitu, ada juga permasalahan mengenai aset perusahaan dan itu ada di Sentani Kota bahkan ada juga aset pemda seperti, puskesmas, sekolah ,” ungkapnya.
Untuk dampak sengketa, Kapolres menjelaskan, tak dipungkiri terjadi perselisihan hingga berujung ribut yang pada akhirnya menyebabkan penganiayaan, penyerobotan dan tindakan kriminal lainnya
“ Salah satu contohnya di Hobong, masalah tanah yang dibersihkan berakhir tindakan penganiayaan kepada pekerja. Maka itulah pentingnya menguaraikan permasalahan tanah yang terjadi dikemas dalam kegiatan FGD ,” jelasnya.(Redaksi)