Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 82 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,( Inkracht). Pemusnahan dilakukan dengan cara dimusnahkan dan diserahkan kepada kepolisian RI.
Kepala Kejaksaan,(Kajari) Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya, SH, MH kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kejahatan yang dirampas namun telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dan ini sesuai dengan putusan yang menyatakan bahwa, barang-barang bukti yang dirampas agar dilakukan pemusnahan.
“ Ini merupakan pemusnahan yang ketiga kali yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jayapura pada tahun 2023,” katanya, Senin (19/6/2023).
Kajari menjelaskan, dari 82 perkara terdiri dari 34 perkara keamanan negara dan ketertiban umum dengan barang bukti berupa pisau, panah, senjata api, pistol, batu, kayu termasuk alat lain seperti, campuran fermifan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras.
Sedangkan, 48 perkara, Lanjut Kajari terdiri dari narkotika dengan rincian ganja dari 44 perkara sementara sabu dari 4 perkara,” jelasnya.
Senjata Api Terdiri Dari 3 Perkara
Kajari Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya, SH, MH menyebutkan, untuk senjata api,(Senpi) terdiri dari 3 perkara yakni, 3 senpi laras panjang F-16 bersama ratusan butir magasin dan 1 pistol. Perkara itu dari Tiggen Tabuni yang kini barang bukti senjata apinya telah diserahkan ke Polda.
Kajari menjelaskan, perkara ini berasal dari Kabupaten Jayapura dalam hal ini daerah Sentani dengan kasus kepemilikan senjata api,” jelasnya.
Maka itu, hingga saat ini Kajari mengungkapkan, pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 300 perkara. Dan ini yang ketiga dibulan Juni tahun 2023 ,” ungkapnya.(Redaksi)