Kilaspapua, Yapen – kurun waktu 10 hari Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap 3 Kasus kepemilikan dan penjualan Narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sebanyak 2.454,5 gram.
Kapolres Kapepulauan Yapen melalui Wakapolres Kompol Nursalam Saka menuturkan pengungkapan kasus kepemilikan barang haram yang pertama terjadi pada 30 Mei 2023 dengan tersangka berinisial SFR Umur 34 tahun berasal dari Sorong yang mana tersangka diamankan dari atas kapal Dobonsolo .
” Berdasarkan laporan masyarakat pria yang diduga membawa narkotika ini ketika diperiksa oleh anggota Satresnarkoba dalam kondisi dipengaruhi miras dan setelah diperiksa ditemukan 62 bungkus plastik bening besar dari dalam tasnya kemudian tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut ” ucap Kompol Nursalam Saka.
Lanjutnya pada kasus kedua pada tanggal 8 Juni 2023 dengan tempat kejadian yang sama yakni disekitar Pelabuhan Serui , Anggota Satresnarkoba mendapat informasi salah seorang penumpang KM Sabuk Nusantara 81 dan dilakukan penyelidikan .
“ Pada saat itu anggota menemukan tersangka AHM tengah mengkonsumsi miras bersama empat temannya , Anggota menggeledah tersangka dan ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 7 bungkus plastik bening berukuran besar yang disembunyikan didalam jaket tersangka sehingga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Yapen ” ungkap Wakapolres dalam Press Release, Senin (19/6/2023).
Sedangkan pengungkapan kasus ketiga kata Wakapolres Kompol Nursalam tempat kejadian di Alun-alun Lapangan Trikora Serui pada tangga 9 Juni 2023 ,Seorang tersangka dipengaruhi minuman keras tengah tertidur ketika dibangunkan sempat melakukan perlawanan ke anggota namun saat digeledah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna putih berisikan 3 bungkus plastik bening berukuran besar diduga berisikan narkotika jenis ganja ditemukan didalam celana tersangka berinisial RAS.
” Ketiga pelaku alamat asal berbeda-beda ada yang dari Sorong, Nabire dan Sarmi serta ketiga tersangka ini berdiri sendiri-sendiri tidak ada kaitannya , Total barang bukti yang diamankan semuanya berjumlah 2.454,5Gram dan jika dirupiahkan sesuai harga dipasaran mencapai Rp 72 .350.000″ sebutnya.
Dikatakan dari ketiga tersangka ini terdapat seorang tersangka yang merupakan residivis yang mana kasus sebelumnya ditangani oleh Polresta Jayapura.
Kasat Narkoba Iptu Zainuddin Abubakar , mengatakan kasus-kasus yang telah ditangani berdasarkan berita acara pemeriksaan para tersangka sumber barang haram ini didapatkan dari negara tetangga Papua Niugini (PNG) , kemudian masuk ke Jayapura dan didistribusikan ke daerah-daerah wilayah Papua .
” Rata-rata yang kami BAP semua nama-nama hanya panggilan atau inisial sehingga kami kesulitan untuk melacak orangnya ,Jangan cuma panggilan , Fotonya tidak ada dan identitas tidak lengkap , Bagaimana kami mau menelusuri pemilik barang yang aslinya ” ujar Kasat Narkoba .
Ditambahkan dari tiga kasus ini rata-rata pelabuhan sebagai pintu masuk karena sistim pengawasan dari pelabuhan laut tidak terlalu ketat seperti bandara sehingga barang haram ini banyak masuk melalui pintu pelabuhan laut.
” Ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk melakukan pengawasan ketat disamping pintu masuk yang lain di kabupaten ini ” tandas Iptu Zainuddin Abubakar. (Rich)