Kurun Waktu 10 Hari, Sat Resnarkoba Polres Yapen Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Ganja

oleh -562 views
Press Release pengungkapan 3 Kasus Ganja di Mapolres Kepulauan Yapen.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen – kurun waktu 10 hari Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap  3 Kasus  kepemilikan dan penjualan Narkotika jenis ganja dengan total barang bukti  sebanyak 2.454,5 gram.

Kapolres Kapepulauan Yapen  melalui Wakapolres Kompol Nursalam Saka menuturkan  pengungkapan kasus  kepemilikan barang haram yang pertama terjadi pada 30 Mei 2023 dengan tersangka berinisial SFR Umur 34 tahun berasal dari Sorong yang mana tersangka diamankan dari atas kapal Dobonsolo .

” Berdasarkan laporan masyarakat pria yang diduga membawa narkotika ini ketika diperiksa oleh anggota Satresnarkoba  dalam kondisi dipengaruhi miras dan setelah diperiksa ditemukan 62 bungkus plastik bening besar  dari dalam tasnya kemudian tersangka  dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut ” ucap Kompol Nursalam Saka.

Lanjutnya pada kasus kedua pada tanggal 8 Juni 2023 dengan tempat kejadian yang sama yakni disekitar Pelabuhan Serui , Anggota Satresnarkoba mendapat informasi salah seorang penumpang KM Sabuk Nusantara  81 dan dilakukan penyelidikan .

“ Pada saat itu anggota menemukan tersangka AHM tengah mengkonsumsi miras bersama empat temannya , Anggota menggeledah tersangka dan ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 7 bungkus plastik bening berukuran besar yang disembunyikan didalam jaket tersangka  sehingga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Yapen ” ungkap Wakapolres dalam Press Release, Senin (19/6/2023).

Sedangkan pengungkapan  kasus ketiga kata Wakapolres Kompol Nursalam tempat kejadian di Alun-alun Lapangan Trikora Serui  pada tangga 9 Juni 2023 ,Seorang tersangka dipengaruhi minuman keras   tengah tertidur ketika dibangunkan sempat melakukan perlawanan ke anggota namun saat digeledah ditemukan barang bukti 1 bungkus  plastik berwarna putih berisikan 3 bungkus plastik bening berukuran besar diduga berisikan narkotika jenis ganja ditemukan didalam celana tersangka berinisial RAS.

” Ketiga pelaku alamat asal berbeda-beda ada yang dari Sorong, Nabire dan Sarmi serta ketiga tersangka ini berdiri sendiri-sendiri tidak ada kaitannya , Total barang bukti yang diamankan semuanya berjumlah 2.454,5Gram  dan jika dirupiahkan sesuai harga dipasaran mencapai Rp  72 .350.000″  sebutnya.

Dikatakan dari ketiga tersangka ini terdapat seorang tersangka yang merupakan residivis yang mana kasus sebelumnya ditangani oleh  Polresta Jayapura.

Kasat Narkoba Iptu Zainuddin Abubakar , mengatakan kasus-kasus yang telah ditangani berdasarkan berita acara pemeriksaan para tersangka sumber barang haram ini didapatkan dari negara tetangga Papua Niugini (PNG) , kemudian masuk ke Jayapura dan didistribusikan ke daerah-daerah wilayah Papua .

” Rata-rata yang  kami BAP semua nama-nama hanya panggilan atau inisial sehingga kami kesulitan untuk melacak orangnya  ,Jangan cuma panggilan , Fotonya tidak ada dan identitas tidak lengkap , Bagaimana kami mau menelusuri pemilik barang yang aslinya ” ujar Kasat Narkoba .

Ditambahkan dari tiga kasus ini rata-rata pelabuhan sebagai pintu masuk karena sistim pengawasan dari pelabuhan laut tidak terlalu ketat seperti bandara sehingga barang haram ini banyak masuk melalui pintu pelabuhan laut.

” Ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk melakukan pengawasan ketat disamping pintu masuk yang lain di kabupaten ini ” tandas Iptu   Zainuddin  Abubakar. (Rich)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *