Kejari Jayapura Tetapkan Pengguna Anggaran Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Teba, Kerugian 1,9 Milliar

oleh -1,104 views

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Kejari Jayapura menetapkan JW yang menjabat sebagai kepala dinas perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka. Adapun peran JW sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti surat, ahli dan keterangan sejumlah saksi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya pada dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2021senilai Rp 3,1 Milliar.

Kajari Jayapura, Alex Lukas Sinuraya disamping Kasi Intel kejari Jayapura, Togi Sirait kepada wartawan menyatakan, pada kasus ini baru 1 yang ditetapkan tersangka dan itu karena perannya yang terbukti namun tidak menutup kemungkinan siapapun yang berperan akan dijadikan tersangka.

” Ini memang agak sedikit unik, karena power yang dipakai betul-betul sebagai pengguna anggaran dan PPK dengan kerugian negara Rp 1,9 Milliar. Dari total anggaran senilain Rp 3,1 Milliar yang dicairkan baru 75 % senilai Rp 2,4 Milliar ( dari nilai itu kerugian 1,9 sedangkan sisanya dibayarkan pajak pabean PPN ), ” katanya, Selasa (29/8/2023).

Maka dari itu, lanjut Kajari, pekerjaan itu tidak dikerjakan. Parahnya lagi pekerjaan ini tidak melalui tender dan itu dilakukan atas power seorang penguna anggaran, ” ujarnya.

Untuk jumlah saksi, Kajari menyebutkan, 13 orang yang sudah diperiksa. Dan kami masih mencari pihak lain yang ada terkait tentang kasus ini.
” Dilaporkan bahwa, pekerjaan itu sudah mencapai 75 % padahal tidak seperti itu, semuanya dibuat berupa dokumen yang dibuat seolah-olah pekerjaan sudah 75 % , ” imbuhnya.

Kajari menambahkan, tersangka disangkakan pasal 2 Primer UU No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 18 , “tambahnya (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *