Kejati Papua bidik dua kasus korupsi, pengadaan beras perum bulog di Nabire dan dana hibah Kab. Waropen untuk subsidi penerbangan helikopter

oleh -2,047 views
oleh
Kajati Papua didampingi Aspidsus Kejati Papua saat menjelaskan dua kasus korupsi yang dibidik pada awal tahun 2021.

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua dalam hal ini, tindak pidana khusus,(Pidsus) saat ini tengah membidik dua kasus dugaan perkara korupsi yakni, korupsi dalam kegiatan pengadaan beras pada perum Bulog kantor cabang pembantu Nabire tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, yang mengakibatkan terjadinya kehilangan stok beras sebanyak 1.028.690 Kg dengan perkiraan kerugian Negara Rp 10.811.531.900. Sebagaimana nomor Sprindik : Print-01/R.1/Fd.1/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo, SH, MH didampingi Aspidsus Kejati Papua, Alex Sinuraya mengatakan, untuk kasus yang ke-2 yakni, korupsi dalam pengelolaan dana hibah daerah Kabupaten Waropen untuk subsidi penerbangan helikopter tujuan Nabire- Kirihi dan Nabire- Walani pada tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Waropen dengan penerima dana hibah PT. GPP dengan perkiraan kerugian Negara Rp 14.720.000.000 dengan nomor sprindik : Print-02/R.1/Fd.1/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Kajati menjelaskan, mencuat kasus korupsi setelah pihaknya menerima dua laporan itu dari masyarakat, khusus untuk pengadaan beras perum Bulog ditemukan penyimpangan. Dimana, ternyata beras yang akan  di Distribusi kepada masyarakat sudah tidak ada lagi.

“ Dalam kasus itu, Bulog awalnya membeli padi dari masyarakat kemudian  akan menjualnya dengan harga murah kepada masyarakat namun ditengah jalan beras sudah tidak ada, itulah yang akhirnya menimbulkan penyimpangan dan kini kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus dana hibah di Waropen, Kata Kajati untuk subsidi kepada masyarakat dengan menggunakan helikopter sebagai sarana transportasi ke distrik-distrik, namun ditemukan penyimpangan dan ada indikasi korupsi. Dimana, pesawat itu terbang tanpa manifest dan penumpang tetapi uang bisa keluar dan parahnya lagi tidak ada pertanggungjawabannya. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 14 Milliar lebih,” katanya.

Masih kata, Kajati bahwa, dari dua kasus itu sudah puluhan saksi diminta keterangan bahkan data-datanya juga kita sudah peroleh,” ujarnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *