Kilaspapua, Sentani- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing menyebutkan surat pembatalan Non APBD II tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dinilai ugal-ugalan sebab itu dilakukan secara sepihak.
“ Pertanyaan saya emangnya kapan kita bahas Non APBD II ?. Hingga saat ini DPRD belum membahas Non APBD II termasuk belum membuka sidangnya. Maka itu saya menyayangkan surat itu bisa dikeluarkannya apalagi surat pembatalan itu tentang rencana pembahasan Raperda pihak eksekutif. Sebelum surat itu keluar, Ketua DPRD tidak pernah membicarakan terkait pembahasan Non APBD II di Kantor dan itu berarti dia sepihak sekali ,” kata Sihar Lumban Tobing kepada wartawan di Sentani, Jumat (15/9/2023).
Sihar mengungkapkan, melalui surat itu juga DPRD Kabupaten Jayapura bukan milik seorang ketua atau pimpinan saja.
“ Disitu ada beberapa fraksi dan partai politik dan kami bukan anak buahnya. Saya kasih tahu, kami bukan anak buahnya ? ,”ungkapnya.
Soal di surat kurang koordinasi, Sihar justru tak sependapat Pemerintah daerah tidak koordinasi justru menjalin koordinasi dan itu dibuktikan dengan surat penyampaian pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang ditandatangani Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi ,” ucapnya.
Disisi lain, Sihar membeberkan, Raperda ini sudah berulang kali dibicarakan dengan Ketua DPRD dan jawabannya, Ya kalian bahas dan jalankan bahkan dijadwalkan olehnya. Pertanyaannya bilang tidak koordinasi dimana ? . Dijadwalkan bahkan dia sendiri yang menandatangani jadwal pembahasan Raperda eksekutif oleh Bapemperda,” bebernya.
Untuk itulah, Sihar berpendapat tidak ada alasan apapun baik menunda atau menolak penetapan Non APBD II ,” ujarnya.
Terlambat Ditetapkan Dampaknya Pemotongan Dana Dari Pusat
Sihar menjelaskan sebelum ditetapkan, Raperda ini sudah dipaparkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada sejumlah anggota dewan Kabupaten Jayapura hari senin tanggal 11 September 2023 diaula Kantor Bupati Jayapura yang difasilitasi Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura.
“ Disitu semua ketua-ketua fraksi hadir bahkan semua ketua fraksi menyatakan ini harus ditetapkan. Justru Ketua DPRD membatalkan, itu dinilai sangat sepihak ,” jelasnya.
Perlu diketahui, saya bukan anak buahnya sebab saya kader Golkar sehingga saya tegak lurus ke partai Golkar Kabupaten Jayapura. Maka itu, saya pastikan pembahasan Raperda ini sudah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan berlaku tentang pembuatan Raperda.
“ Jika terlambat ditetapkan maka berdampak terhadap pemotongan dana DAU, pemotongan dana bagi hasil dan itu sesuai UU No.1 tahun 2022 tentang keuangan pusat dan daerah, parahnya lagi Pemerintah tidak akan bisa memungut pajak daerah dan retribusi sebab tidak ada dasar hukumnya ,” tegasnya.
Untuk tenggat waktu, Sihar membeberkan, paling lambat tanggal 4 Januari 2024 sudah wajib diberlakukan dan itu bisa setelah disahkan dan diregister oleh biro hukum Provinsi Papua.
“ Tentunya setelah ditetapkan, akan ada beberapa tahapan dilalui sebelum itu diberlakukan sesuai waktunya. Oleh sebab itu jangan sampai terlambat ,” bebernya.(Redaksi)