Kuasa Hukum Alm Rachmat Effendi, Yulianto : Kepemilikan Tanah di Yakini Sah Milik Kliennya

oleh -1,116 views
Suasana sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah milik alm. Rachmat Effendi dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura.

Kilaspapua, Jayapura- Kuasa hukum Alm Rachmat Effendi, Yulianto, SH., MH menyebutkan, pembebasan lahan yang kini diperkarakan di Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura tidak sesuai.

“ Disitu ada ditemukan double kepemilikan. Seharusnya stop (berhenti) begitu diketahui hal itu apalagi Badan Pertanahan Nasional,(BPN) mengecek terkait keabsahan kepemilikan tanah yang ternyata sah milik klien kami yakni, Almarhum Rachmat Effendi dahulu bernama, Thoeng Jie Seng berdasarkan akta keterangan hak waris No. 17 tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Herman, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris Kota Jayapura ,” sebutnya usai sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah milik almarhum Rachmat Effendi dengan agenda pemeriksaan Saksi Penggugat yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Ronald Lauterboom, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis; Wempy Duka, S.H.,M.H.; Roberto Naibaho, S.H., M.H. selaku  Hakim Anggota,”  Senin (8/1/2024) kemarin.

Yulianto menegaskan, dengan kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya diyakini tanah tersebut sah milik kliennya ,” tegasnya.

Ahli Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Robby Oksa Cornelly menilai langkah-langkah pembangunan bak penampungan air ditanah yang disengketakan kurang tepat sebab tidak ada tahapan-tahapan yang dilalui sesuai regulasi yakni, tahap 1 perencanaan, tahap II persiapan begitu seterusnya,” ujarnya.

Sekedar diketahui bermula saat tergugat dalam hal ini Balai Wilaya Sungai,(BWS) Provinsi Papua akan membangun bak penampungan air di objek sengketa. Untuk mengetahui letak pembangunan penggugat pengajukan permohonan pengembalian batas tanah ke kantor pertanahan Kota Jayapura dan sekitar bulan Desember 2022 kemudian dilakukan pengukuran dan ternyata pembangunan bak penampungan air yang dibangun tergugat dengan luas 2752 M2 menyebabkan objek sengketa tidak strategis lagi apalagi pembangunan bak air penampungan itu ternyata berada diatas tanah para penggugat yang sah dengan sertifikat hak milik No. 00629 Waena, atas nama pemegang hak Rachmat Effendi. Terkait ini kuasa hukum dari alm Rachmat Effendi melalui Arief Effendi, Yulianto, SH., MH melakukan beberapa somasi namun tidak ada penyelesaian hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *