Kilaspapua, Yapen- 1 unit speedboat terpaksa diamankan oleh, Tim gugus tugas penanganan pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen setelah diketahui 3 orang motorisnya membawa 6 orang penumpang dari Manokwari, Papua Barat masuk ke Serui tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan
Mereka kini ditempatkan di Rumah Biru untuk dikarantina selama 14 Hari ke depan. Hal itu sesuai dengan keputusan rapat evaluasi gugus tugas Kabupaten Yapen yang berlangsung pada hari Rabu, 27/05/2020 di Gedung Silas Papare, Serui.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi saat dikonfirmasi Kilaspapua.com meminta agar semua harus memaknai arti, Lock Down agar jangan ada pergerakan lagi.
“ Kepada aparat agar menindak tegas ODL yang masuk sesuai dengan Instruksi Bupati Kepulauan Yapen. Ketika masuk harus langsung di kembalikan. Surat untuk koordinasi dengan kepala daerah di Kawasan Teluk dengan tembusan ke Provinsi telah dikirim sebelumnya, tetapi jika tidak diindahkan maka akan dipertegas kembali,” tegasnya.
Masih katanya, semua masukan ini nanti akan kami buat penyegaraan dalam bentuk instruksi lebih memperjelas lagi mulai dari hari ini ke depan. Kita akan menyurat ke Kabupaten tetangga untuk mempertegas kembali. Jika masih ada pergerakan, kalau perlu Speedboatnya kita angkat dan sita,”imbuhnya.
Lanjutnya, hal itu sebagaimana tertuang dalam poin ke 4 dalam instruksi bupati no 443/604/SET yang berbunyi “Bagi yang akan masuk ke Kabupaten Kepulauan Yapen harus disertai dengan surat keterangan sehat / bebas Covid-19 hasil pemeriksaan PCR dari RSUD setempat,”ujarnya.(Andrew)