Pelaku Pembakaran di Kompleks Kantor Pemerintahan Kabupaten Jayapura Berhasil Ditangkap, Kapolres : Pelakunya Militan KNPB

oleh -2,811 views
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan bukti peranan pelaku pembakaran di KNPB beserta barang bukti yang diamankan setelah berhasil ditangkap.

Kilaspapua, Sentani- Kasus pembakaran di Kompleks Kantor Pemerintahan Kabupaten Jayapura yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh satuan reserse kriminal Polres Jayapura. Terungkapnya hal itu, setelah tim gabungan dari Polda dan Polres Jayapura menangkap pelakunya, AL alias Akri di Kos-kosan belakang BTN ceria, kelurahaan Dobonsolo tanggal 20 November 2023 pukul 08.00 wit.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda pada Press Conference di Obhe Polres Jayapura mengatakan, pelaku tercatat sebagai seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Kota Jayapura sejak tahun 2018 hingga sekarang.

“ Dia juga salah satu pengurus KNPB atau militan KNPB Kota dan Kabupaten Jayapura yang tinggal   berpindah-pindah, terkadang di Asrama Yahukimo, Perumnas III Waena, Pos 7 Sentani dan Belakang kantor Bupati ,” katanya, Senin (11/12/2023).

Untuk modus pelaku, Kapolres menjelaskan, sakit hati dengan kebijakan Pemerintah.

“ Ini kita dalami terkait point-point apa saja yang menjadi latar belakang pelaku hingga nekat melakukan aksi pembakaran. Pelaku yang diamankan baru 1 orang namun kasus ini masih akan dikembangkan guna mengungkap pelaku lainnya ,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku ke Polisi, Kapolres menguraikan, pelaku terlibat aksi tolak otsus jilid II ditahun 2020, tahun 2023 bulan April terlibat aksi mimbar bebas dan selembaran terkait pembebasan Viktor Yeimo.

“  Tahun 2023 pelaku terlibat aksi pembakaran di Kantor Kemenag dibulan September berikut di Gedung A termasuk alat berat di Kali Kemiri. Rentetan pembakaran waktunya cukup pendek namun itu dia lakukan dengan sendiri ,” urai Kapolres.

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti berhasil disita seperti, ban bekas, kursi digunakan untuk memanjat, ada beberapa jok yang sudah terbakar ,” ujarnya.

Dalam mengungkap kasus pembakaran, Kapolres mengungkapkan, sejumlah saksi telah diminta keterangan yakni, kalau pembakaran di Gedung A 37 saksi dimintai keterangan, eksavator 5 saksi sedangkan di Kemenag 9 saksi.

“ Inikan ada 3 laporan polisi. Nanti di- BAP secara sendiri-sendiri sebab waktunya berbeda dan TKP juga berbeda ,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 411 dan 87 ayat 1 Jo 64 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun ,” tegasnya.

Sekedar diketahui kompleks Pemerintahan Kabupaten Jayapura ditahun 2023 mengalami rentetan kebakaran. Dimulai tanggal 17 Agustus 2023 kantor KPU, Arsip, Transmisi MNC Grup dan Radio Khenambay Umbay kemudian kebakaran kantor Kemenag tanggal 1 September 2023 lalu kantor Gedung A .(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *