Kilaspapua, Yapen- Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi minta kepada warga kampung untuk tidak melakukan pemasangan portal di Jalan umum atau Jalan Trans mengingat, jalan itu masuk dalam kewenangan Distrik dan Kabupaten.
“Untuk wilayah Jalan Umum atau Jalan Trans Yapen seharusnya kewenangan Distrik ataupun Kabupaten, sehingga relawan yang berada di tingkat Kampung tidak dibenarkan melakukan pemalangan portal dijalan tersebut, namun sebaiknya menjaga di tingkat kampungnya saja,”katanya saat menanggapi pemasangan portal disejumlah ruas jalan di Kampung terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, Pemasangan portal ini sangat baik sebab dengan begitu, bisa memantau pergerakan orang-orang yang masuk ke dalam satu wilayah perkampungan namun akan menjadi masalah, Jika jalan umum atau Jalan Trans Yapen ikut di palang oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan sebagai relawan covid 19 tingkat kampung,”ujarnya.
Dia mengungkapkan, terkait dengan pemasangan portal yang melibatkan warga Kampung dalam menjaga keamanan kampung ditanggapi secara baik, maka dari itulah,Dia menghimbau kepada masyarakat yang ada di sejumlah kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pembentukan relawan covid 19 tingkat kampung dengan tujuan untuk menjaga wilayah kampungnya masing-masing,”ungkapnya.
Disamping itu, Wabup juga mengharapkan kepada kepala kampung hingga jajaran RT dan RW untuk setiap 3 hari wajib untuk melakukan kunjungan guna mengecek warga nya masing-masing. Hal ini, untuk mengetahui pendatang baru ataupun warga yang yang masuk ke wilayah Nya tanpa sepengetahuan dari pemerintah setempat.
“Agar jangan sampai semua tempat di palang atau dilarang secara khusus untuk jalan-jalan besar atau jalan umum atau Jalan Trans Yapen,” harapnya. (Andrew)