Kilaspapua, Jayapura- PT. Arras Protama Sejahtera Dengan Direktur Julita Mada Saragih melalui kuasa hukumnya, Yulianto, SH,MH & Associates mengugat Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Keuangan sebagai tergugat 1 dan Pemprov Papua tergugat II atas wanprestasi dan ganti kerugian pada pengadaan barang peralatan Cabang Olahraga Sepatu Roda pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 lalu di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin (8/1/2024). Sidang dipimpin oleh, Zaka Talapatty, S.H., M.H. dan Gracely Manuhutu, SH. Adapun agendanya, Pembuktian Surat Penggugat.
Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PON XX Tahun 2021 Provinsi Papua sebagai tergugat III , dr. B.C. Herlina Rahangiar, Mars selaku Pejabat Penanggungjawab kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON sebagai tergugat IV dan DR. Yunus Wonda S.H., M.H selaku Kuasa Pengelola Anggaran Pengurus Besar (PB) PON XX/ 2021 Papua sebagai tergugat V .
Adapun Gugatan ini diajukan adalah didasarkan pada fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat adalah suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pemborong (kontraktor) dan leveransir (supplier) yang telah memiliki pengalaman dalam mengerjakan pekerjaan penyediaan dan pengadaan barang yang telah memenangkan pekerjaan Pengadaan Kaca mata, helmet dan sarung Tangan Pertandingan Cabang Olah Raga Sepatu Roda pada Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Tahun 2021 yang diadakan oleh TERGUGAT III berdasarkan Surat
TERGUGAT IV Nomor : 132/08/02.03 PPK/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Perihal : penunjukan Penyedia Barang untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kacamata, Helmet dan Sarung Tangan Pertandingan Cabang Olah raga Sepatu Roda;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Penyelenggaraan Pekan Olah raga Nasional ke XX di Provinsi Papua,
Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 18 menyebutkan “ Panitia inti dan panitia Besar PON XX Tahun 2020, yang selanjutnya disebut PB PON XX adalah Panitia yang dibentuk oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia Pusat untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan PON XX tahun 2020 di Provinsi Papua.
- Bahwa Pasal 5 (ayat 1) Peraturan Daerah tersebut menyebutkan “ Dalam melaksanakan tugas PB PON XX dibantu oleh Panitia Daerah /Sub PB”, ayat (2) menyebutkan “ pembentukan tugas dan Fungsi Panitia Daerah/Sub PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Umum
PB PON XX”/Tergugat III.
- Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut, menyebutkan “Anggaran belanja untuk kegiatan penyelenggaraan PON dialokasikan dalam belanja bantuan hibah kepada Panitia Besar “, dan ayat (2) menyebutkan
“Anggaran belanja untuk belanja modal dalam rangka penyelenggaraan PON dialokasikan dalam Dokumen Perencanaan Anggaran pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua” yaitu Tergugat II.
- Bahwa dalam pasal 16 Peraturan Daerah tersebut menyebutkan : Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan PON, Pemerintah Provinsi memberikan Dana Hibah kepada PB PON XX, dan Ayat (4) menyebutkan ketua Umum PB PON XX menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dan Hibah PON kepada Gubernur/Tergugat II.
- Bahwa pada tanggal 8 September 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT IV telah sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang untuk melaksanakan paket Pekerjaan Pengadaan Barang guna memenuhi kebutuhan kegiatan pelaksanaan PON XX tahun 2021 pada cabang olah raga Sepatu Roda berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Tahun 2021 Nomor : 1030/02/06.03/22/IX/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.227.666.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) Tahun 2021 antara Penggugat dan Tergugat IV Nomor : 1030/02/06.03/22/IX/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.227.666.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) a quo telah diketahui dan ditandatangani oleh TERGUGAT V.
Bahwa barang-barang berupa Kacamata, Helmet dan sarung tangan Cabang Olah Raga Sepatu Roda telah diterima oleh TERGUGAT IV berdasarkan Tanda Terima Barang tertanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 9 colly;
- Bahwa PENGGUGAT telah melakukan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 8 September 2021 sampai dengan tanggal 20 september 2021 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Surat Perjanjian, bahkan jenis barang-barang sebagaimana dalil Posita angka 3 telah digunakan oleh Para Atlit Cabang Olah Raga Sepatu Roda pada pelaksanaan PON XX Papua ;
- Bahwa sesuai tugas dan tanggung jawab TERGUGAT II dan TERGUGAT III menyelenggarakan PON XX sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olah raga Nasional ke XX di Provinsi Papua, hingga saat ini TERGUGAT II dan TERGUGAT III belum melaksanakan pembayaran kepada Penggugat.
- Bahwa TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian Pembayaran yaitu : poin 2 Pasal 7 : Pembayaran dilakukan dengan termin sebagai berikut :
- Termin ke-1 sebesar 60 % dari harga Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput berupa: Barang peralatan sudah sampai di Jakarta dengan Packing List dari Daerah/Negara Asal dan surat Ekspedisi mobilisasi barang menuju Kot Jayapura-Papua dan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan j. Termin ke-2: sebesar 40 % dari harga kontrak penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput berupa: Barang telah sampai di Gudang Peralatan-Kota Jayapura , uji coba dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah disetujui oleh pihak-pihak terkait dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
- Bahwa faktanya TERGUGAT IV dan TERGUGAT V belum melaksanakan kewajibannya membayar biaya pengadaan barang yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.227.666.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam sRatus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) kepada Penggugat. Demikian pula Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III sebagai Penanggungjawan kegiatan PON XX Papua Tahun 2021 belum membayarkan biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk kegiatan PON XX Cabang Sepatu Roda kepada PENGGUGAT;
- Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan Surat Teguran / Somasi kepada TERGUGAT IV dengan Surat Nomor 213/Som/Y&A/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022, dan kepada TERGUGAT V dengan Surat Nomor : 214/Som/Y&A/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang intinya adalah agar TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar lunas kewajibannya kepada
Penggugat melalui Kuasa Hukum Penggugat.
- Bahwa karena TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak menanggapi Somasi Penggugat dan tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pembayaran kepada PENGGUGAT maka PENGGUGAT mengirimkan kembali Somasi/Teguran Keras Ke-2 dengan Surat Nomor : 002/Som/Y&A/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dan Surat Nomor : 004/Som/Y&A/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dan itupun tidak berhasil.
- Bahwa dengan tidak dilaksanakannya pembayaran oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.227.666.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) maka Penggugat menderita kerugian dari 30 Agustus 2021 sampai gugatan ini diajukan dan dapat dihitung dengan Bunga Bank tiap bulannya;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktuyang telah ditentukan”
Dari Pasal 1234 KUHPerdata tersebut di atas, unsur-unsur perbuatan wanprestasi adalah dapat disimpulkan sebagai berikut:
− Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
− Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
− Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat;
− Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan; Maka dihubungkan dengan perbuatan wanprestasi maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak melakukan pembayaran kepada penggugat maka nyata-nyata telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji / wanprestasi kepada PENGGUGAT, maka sudah sepatutnya dan beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi (“Perbuatan”) dan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu meliputi Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil yang diderita PENGGUGAT adalah akibat pengadaan barang-barang berupa Helmet, Kaca Mata dan Sarung Tangan yang digunakan oleh Atlit Cabang Olah Raga Sepatu Roda PON XX Yang Belum Dibayarkan, Beban Bunga Bank dan Biaya Pengurusan Perkara.(Redaksi)