Kilaspapua, Jayapura- Penyidik penegakan hukum,(Gakkum) lingkungan hidup dan kehutanan wilayah III Maluku- Papua bersama penyidik dinas Kehutanan Provinsi Papua menetapkan SR sebagai tersangka terhadap perkara kasus penimbunan Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam,(TWA) Teluk Youtefa tanggal 11 Juli 2023.
Kepala Seksi Gakkum Lingkungan Hidup III wilayah Maluku- Papua, Muhammad Anis didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,(DKLH) Provinsi Papua, Yan Yap L. Ormuseray dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam,(BBKSDA) Provinsi Papua, AG Martana pada konferensi pers diaula Kantor Gakkum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah III Maluku- Papua mengatakan bahwa, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan bersama penyidik dinas Kehutanan dan BBKSDA dan Narasumber tanggal 17 Juli 2023 ,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Lanjutnya, setelah itu penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada tanggal 20 Juli 2023. Bersamaan itu juga diterbitkan surat sitaan terhadap 11 unit trek dan 1 unit eksavator pada tanggal 18 Juli 2023.
“ Pada saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak hadir dikarenakan sedang sakit sehingga pemeriksaan belum dilakukan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah surat keterangan sakit tersangka disampaikan kepada penyidik Gakkum. Jadi kami belum melakukan surat panggilan berikut sebab masih menunggu surat keterangan sakit tersangka ,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,(DKLH) Provinsi Papua, Yan Yap L. Ormuseray mengungkapkan, SR ditetapkn sebagai tersangka atas Perkara kasus penimbunan kawasan konservasi TWA Teluk Youtefa di Hamadi Pantai, Kampung Tobati, Distrik Jayapura Selatan,Kota Jayapura, Papua, hari selasa tanggal 11 Juli 2023 ,” ungkapnya.
Menurutnya, penetapan SR sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi dan ahli, penyidik kehutanan yang telah melakukan pendalaman terhadap fakta dan kecukupan alat bukti bahkan telah dilakukan gelar perkara tanggal 17 Juli 2023 ,” ucapnya.
Sementara, soal 11 trek dan 1 unit eksavator yang sebelumnya diamankan kini telah dititipkan dirumah sitaan Negara Klas I Jayapura di Waena,” jelasnya.
Adapun jumlah saksi yang dipanggil berjumlah 19 orang yang terdiri dari 11 orang supir trek, 1 orang pemilik timbunan, 1 orang pemilik eksavator, 1 orang pengawas lapangan, 1 orang pemilik lokasi penimbunan dan 4 orang petugas kehutanan,” pungkasnya.
Disinggung mengenai sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki tersangka, Ia memaparkan, itu akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan intansi terkait,” paparnya.
Untuk modus operandinya, Ia menerangkan sebelumnya dia memerintahkan saksi A sebagai pengawas lapangan untuk melakukan penimbunan di Hamadi. Rencananya yang akan ditimbun 1 hektar dengan menggunakan trek dan eksavator untuk meratakan timbunan. Selanjutnya saksi A membuat perjanjian secara lisan dengan saksi R sebagai pemilik Eksavator terkait biayai sewa senilai Rp 80 juta. Saksi R tidak mengenal SR sebab yang bertanggungjawab eksavator adalah saksi A.
Saksi R yang tak mengetahui eksavator miliknya digunakan untuk melakukan pekerjaan penimbunan di Kawasan konservasi. Kemudian saksi A menghubungi saksi FA untuk melakukan penimbunan di Hamadi.
Saksi FA tidak mengetahui bahwa lokasi itu ditimbun itu adalah Kawasan konservasi. Para supir mengambil timbunan karang dari saksi FA lalu dibawa ke lokasi milik di Hamadi. Setiap supir trek mendapatkan bayaran Rp 100.000 rit dari saksi FA.
Uang yang digunakan membayar para supir trek dari keterangan FA berasal dari saksi A. Dia membayar supir trek melalui FA dan saksi I. Pembayaran timbunan karang dan sewa eksavator dari saksi A berasal dari tersangka SR dan penimbunan dilakukan 8 Juni 2023 atas perintahnya. Kegiatan penimbunan baru berjalan 3 hari dan dihentikan akibat pemalangan oleh saudara Frans Kubi yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik bersangkutan.
Karena itu kegiatan penimbunan sempat terhenti selama 3 minggu dan dilanjutkan kembali setelah mendapatkan bantuan dari aparat pada tanggal 11 Juli 2023. Penimbunan karang dilokasi itu sudah sebanyak 3.000 rit dengan biayai dikeluarkan Rp 800 juta
Tersangka pernah melihat papan peringatan dilokasi penimbunan tapi diabaikan karena menggangap lokasi tersebut telah menjadi miliknya sehingga memerintahkan untuk dilanjutkan penimbunan,” tutupnya.(Redaksi)