Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Rumah Dinas Dan Ruko Koperasi Milik Korem 172/PWY

oleh -777 views
Kapolresta saat mengintrogasi ke-4 pelaku pembakaran rumah dinas dan ruko koperasi milik Korem 172/PWY.

Kilaspapua, Jayapura- Setelah berhasil mengungkap kasus kebakaran di Pasar Youtefa beberapa hari lalu, kini giliran kasus kebakaran di Pertigaan lampu merah Waena juga berhasil diungkap yang terjadi hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 17.15 wit. 4 orang yang sebagai pelakunya dibekuk dari tanggal 14 Januari hingga 17 Januari 2024 di tempat berbeda Kota Jayapura. HK, EW alias Cone, GD alias Naken dan CW.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Dandim 1701 Jayapura Letkol. Inf. Hendry Widodo, bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar dalam Press Conference mengatakan, akibat kebakaran itu menyebabkan 4 unit rumah dinas asrama Bucend III Waena, 3 gedung Dandenkesyah Waena beserta peralatan kantor dan peralatan kesehatan, 20 unit ruko koperasi Korem 172/PWY beserta isinya sehingga ada 28 bangunan ludes dilahap api. Kerugian ditaksir mencapai 7 milliar lebih ,” katanya, Senin (22/1/2024).

Kapolresta menjelaskan, kebakaran itu terjadi pukul 17.00 wit disaat iring-iringan jenazah alm Lukas Enembe melintas menuju Koya Tengah, tempat pemakaman. Hasil penyelidikan diperoleh bahwa, kasus kebakaran tersebut disengaja dilakukan ,” jelasnya.

“ Sekitar 17 orang saksi diperiksa dengan barang bukti yakni, hasil rekaman CCTV,  hasil rekaman video, pakaian tersangka, barang-barang bekas terbakar ,” jelasnya.

Ini Peran Ke- 4 Pelaku

Dari keterangan ke-4 pelaku, Kapolreta mengungkapkan, berawal saat para pelaku berada ditengah-tengah iring-iringan pengantar jenazah Almarhum Lukas Enembe. Dimana ketika itu saat melintas di Pertigaan lampu merah Waena, massa dan para pelaku lari berhamburan dikarenakan adanya aksi pelemparan iring-iringan kemudian CW, salah satu pelaku melempar menggunakan batu ke arah personil TNI yang melakukan pengamanan gedung Dandensyah Waena ,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Kapolresta, pukul 17.00 wit pelaku HH berlari ke arah deretan ruko milik korem dikarenakan salah satu ruko telah terbuka dan ada api yang menyala. Lantas pelaku HH mengambil karton disekitar jalan lalu melemparkannya kedalam ruko agar api semakin membesar ,” ujarnya.

Kapolresta didampingi Dandim 1701Jayapura, Kasat Reskrim dan Kasihumas Polresta Jayapura Kota menjelaskan proses pengungkapan kasus kebakaran tersebut.

Pukul 17.30 wit pelaku HH berlari ke arah Topaz kemudian mengambil karton dibantu pelaku EW dan GD lalu pelaku HH mengeluarkan korek gas lalu membakar karton tersebut dan melemparkan karton yang terbakar ke arah plafon Jaya Pratama yang bersebelahan dengan Topaz sehingga terbakar dibagian plafonnya ,” imbuhnya.

Pada waktu menunjukkan pukul 18.00 wit, masih kata Kapolresta setelah rangkaian pembakaran dan pengrusakan tersebut ke-4 pelaku keluar dari iring-iringan pengantar jenazah alm Lukas Enembe kemudian pulang kerumah masing-masing untuk mengamankan diri. Kejadian itu menyebabkan situasi diseputaran lampu merah Waena menjadi kacau. Akibatnya api membesar dan membakar deretan ruko disekitar lampu merah Waena ,” katanya.

Modusnya membuat kekacauan dan kegaduhan di Kota Jayapura

Kapolresta membeberkan, Adapun modusnya ke-4 pelaku. Para pelaku dalam keadaan sadar melakukan pembakaran milik Korem 172/PWY dengan cara melempar karton yang sebelumnya didapat disekitaran dengan maksud agar api cepat membesar kemudian mengunakan korek gas yang diperoleh dari orang lain menggunakannya dengan melemparkan karton ke atas plafon Toko Jaya Pratama.

“ Jadi ada dua TKP yakni, di Ruko koperasi Korem dan TKP ke-2 di Toko Jaya Pratama Waena. Selain itu, mereka juga melakukan pelemparan terhadap orang ,” bebernya.

Kapolresta didampingi Dandim 1701Jayapura, Kasat Reskrim dan Kasihumas Polresta Jayapura Kota menunjukkan barang bukti disela-sela Press Conference dengan menghadirkan 4 pelakunya.

Kapolresta menegaskan, maka itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-4  pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolresta. (Redaksi)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *