Kilaspapua, Sentani- Badan Pengawas Pemilu,(Bawaslu) Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi permohonan sengketa yang diajukan partai Ummat dan Hanura Kabupaten Jayapura dengan KPU Kabupaten Jayapura terkait SK No.9 tahun 2024 tentang sangsi pembatalan partai Ummat dan Hanura sebagai peserta pemilu dewan perwakilan rakyat Kabupaten Jayapura tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024 diruang Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat kemarin (19/1/2024).
Koordinator divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Fransiska Nasadit didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jayapura, Alfred Saul Deda, S.E., M.Pd kepada wartawan dalam Press Conference diruang Bawaslu Kabupaten Jayapura menjelaskan, Adapun hasil mediasi tersebut disepakati antara partai Hanura sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Jayapura sebagai termohon bersepakat membatalkan surat keputusan KPU No.9 Tahun 2024 tentang sangsi pembatalan partai Ummat dan Hanura sebagai calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jayapura tahun 2024
Pemohon dan termohon bersepakat untuk termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengakses dan menggungah kembali kelengkapan dokumen Laporan Dana Awal Kampanye,(LDAK) partai Hanura ke system informasi dana-dana kampanye SIK ADK KPU Kabupaten Jayapura dalam rentan waktu 1 x 24 jam setelah akses SI ADK diberikan kepada partai Hanura Kabupaten Jayapura
Bahwa pemohon dan termohon bersepakat untuk termohon membatalkan SK KPU No.9 Tahun 2024 tentang sangsi pembatalan partai Ummat dan Hanura sebagai calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jayapura tahun 2024
Pemohon dan termohon bersepakat untuk termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengakses dan menggungah kembali kelengkapan dokumen Laporan Dana Awal Kampanye,(LDAK) partai Hanura ke system informasi dana-dana kampanye SIK ADK KPU Kabupaten Jayapura dalam rentan waktu 1 x 24 jam setelah akses SI ADK diberikan kepada partai Ummat Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkapkan, inti dari hasil mediasi KPU masih akan menerima laporan awal dana kampanye kedua partai tersebut.
“ Maka itu, setelah mediasi disepakati dokumen laporan awal dana kampanye harus selesai diunggah ke system KPU Kabupaten Jayapura pertanggal hari ini ,” ungkapnya.(Redaksi)