Polres Jayapura Tangkap 3 Pelaku Begal Yang Menyebabkan Seorang Ojol Meninggal Dunia, 2 Diantaranya Dilumpuhkan Dibagian Kaki  

oleh -1,203 views
Tiga pelaku begal dua diantaranya dilumpuhkan dibagian kaki.

Kilaspapua, Sentani – Tim gabungan aparat keamanan terdiri dari, Polres Jayapura, Polsek jajaran hingga Polda Papua berhasil menangkap 3 pelaku begal yang menyebabkan seorang ojek online,(Ojol) bernama, Seprianto Lapu (36) meninggal dunia, yang ditemukan tergeletak  diparit jalan raya Nendali, distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura,Kamis tanggal 25 September 2025. Ketiga pelaku berinisial, HVK (18), HU (18) dan YM (19).

Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat didampingi Kasatreskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H dan Kasihumas Polres Jayapura pada Press Conference diaula Mapolres Jayapura mengatakan, pelaku begal yang diduga menghilangkan nyawa seorang Ojol Seprianto Lapu memang berjumlah 5 orang namun yang diamankan tim gabungan aparat keamanan baru 3 orang.

“ Tiga pelaku inisial, HVK (18), HU (18) dan YM (19) berhasil ditangkap sedangkan 2 pelaku masih dicari. Harapannya dalam waktu tidak terlama 2 pelaku yang dicari bisa ditangkap segera,” katanya, Senin (6/10/2025).

Untuk kronologis kejadiannya, Wakapolres menjelaskan, dalam aksinya para pelaku melakukan dengan cara menghadang kendaraan korban yang sedang melintas, sambil melempar ban motor korban dengan menggunakan balok lalu para pelaku memaksa korban melepaskan motornya dengan cara memukul kepala korban dengan balok serta menikam korban setelah itu para pelaku melarikan diri dengan barang-barang milik korban melalui jalan alternatif ,” jelas Wakapolres.

Wakapolres didampingi Kasatreskrim, Kasihumas dan Kasatlantas Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti para pelaku begal yang menyebabkan seorang jol meninggal dunia di Press Conference.

Wakapolres menambahkan, Pengungkapan ini juga tak lepas dari upaya yang dilakukan Satlantas Polres Jayapura yang rutin melalukan razia sehingga menemukan motor korban dan para pelaku tertangkap ,” tambahnya.

Kasatreskim mengungkapkan, terungkap kasus ini setelah pihaknya lebih dulu menangkap pelaku YM yang berstatus sebagai mahasiswa di Jayapura dan dia berperan sebagai pemegang handphone milik korban sedangkan peran 2 rekannya masih dikembangkan.

“ Dua pelaku ditangkap di lokasi wilayah Kabupaten Jayapura, tetapi untuk pelaku YM ditangkap diwilayah Kotaraja tepatnya di Furia. Dari keterangannya dikembangkan dua rekannya yang ditangkap termasuk dua pelaku yang masih diburu ,” ungkapnya.

Kasatreskrim menyebutkan, dari tiga pelaku dua diantara dilumpuhkan dibagian kaki.  Hal itu dilakukan karena kedua pelaku saat ditangkap berusaha melarikan diri sehingga tim gabungan melumpuhkannya dibagian kaki sementara 1 pelaku tidak dilumpuhkan karena saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

“ Sesuai petunjuk Kapolres, kita akan memberikan efek jera kepada para pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya dimalam hari ,” sebutnya.

Kasatreskrim mengatakan, kini tiga pelaku mendekam disel Mapolres Jayapura dan mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 subsider pasal 365 ayat 3 jo pasal 55 ayat ke-1 atau pasal 170 ayat ke-2 ke 3 KHUP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling lama 15 tahun ,” ucapnya.

Mewakili komunitas Ojol Sentani menyampaikan terima kasih kepada Polres Jayapura yang telah mengungkap kasus tersebut.

Sementara, Mewakili komunitas Ojol Sentani, Ardi mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Jayapura dan tak lupa komunitas menyampaikan terima kasih sekali kepada polisi yang berhasil mengungkap kasus ini.

“ Harapannya, kejadian ini tak terulang lagi kedepan, dan kami akan siap mendukung pihak keamanan dalam menjalankan tugas-tugasnya  ,” ujarnya. (Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *