Rugikan Negara 1,9 Milliar, Kejari Jayapura Tahan PPTK Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba

oleh -704 views
Tersangka, ART saat ditahan di Lapas Abepura atas dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba di Mamberamo Raya.(Foto. Kejari Jayapura)

Kilaspapua, Jayapura – Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura menahan, ART yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,(PPTK) Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya yang bersumber Dana  Alokasi Khusus,(DAK) tahun 2021 dengan nilai proyek Rp 3.122.427.000.

Saat ini dia mendekam disel lapas Klas IA Abepura selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024 berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.

Kajari Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sebelumnya kasus ini diselidiki berdasarkan surat printah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print- 01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Jui 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I.

“ Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 nilai propyek Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 hingga 20 September 2021 ,” katanya, Rabu (17/7/2024).

Kajari menyebutkan, rekanan ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan bahkan tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta/ hasil pekerjaan di lapangan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.) sejalan dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 ,” sebutnya.

Tersangka,  ART sambung Kajari kemudian dipanggil agar hadir di Kejaksaan Negeri Jayapura tanggal 17 Juli 2024 untuk menjalani pemeriksaan namun tidak didampingi penasehat hukum  sehingga akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan.

“ Terkait perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ,” ucapnya.(Rilis Kejari Jayapura )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *