Kilaspapua, Yapen- Kasus pencemaran profesi wartawan akhirnya berujung damai. Hal itu terjadi, setelah salah satu akun, Dhief menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang dimediasi oleh Polres Kepulauan Yapen, Jumat siang (26/6/2020). Mediasi ini dilakukan oleh, Satreskrim Polres Yapen dengan mempertemukan wartawan sebagai korban dengan pemilik akun Dhief sebagai terlapor. Pada proses mediasi ini dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media yang melakukan peliputan Jurnalis di kabupaten Kepulauan Yapen.
Adapun bentuk perdamaian dilakukan, bahwa yang bersangkutan sebagai pihak terlapor melakukan permintaan maaf kepada wartawan dalam bentuk surat dan vidio yang kemudian posting di akun Facebook nya.
Kapolres Kepulauan Yepen AKBP Kariawan Barus SH, SIK, MH menyampaikan, pemberian sangsi sosial kepada yang bersangkutan dengan menyampaikan permintaan maaf di media sosialnya merupakan langkah untuk memberi kesadaran agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Sesuai dengan visi rekan wartawan dan juga Polisi dimana masyarakat kita sadar terhadap penggunaan media sosial, makanya kita memberikan sangsi sosial kepada yang bersangkutan dalam arti dia harus melakukan permintaan maaf,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres berharap, bahwa kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran masyarakat luas agar nantinya lebih disiplin mengunakan media sosial diera digital saat ini.
“Jadi ini pembelajaran kepada masyarakat luas, diera digital saat ini sudah tidak bisa lagi menyinggung perasaan seseorang maupun kelompok sebab itu namanya perbuatan melawan hukum, masyarakat tentu semakin disiplin dalam bermedia sosial,” harapnya.(Rich)