Sepekan, 16 Warga Jadi Tersangka Perusakan Kantor Bupati Waropen

oleh -722 views
oleh
Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Kilaspapua, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen kembali menetapkan tersangka terkait perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua. Total 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga Jumat (13/3/2020).

Belasan tersangka ditetapkan usai menjalani pemeriksaan di Polres Waropen sejak aksi perusakaan pada hari Jumat lalu (13/3/2020). Awalnya polisi menetapkan penggerak aksi massa berinisial BR sebagai tersangka.

Polisi kembali menetapkan 15 tersangka dari hasil pemeriksaan secara marathon pada, Kamis (12/3) dan Jumat (13/3). 15 tersangka  baru itu yakni, HM (34), SM alias Sumbo (27), A alias Yusak (43), DH (35), AA (35), AB (48), PB (22), ES alias Edi (21), WB (32), PT (30), AD, FD, DA, GD dan NA.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Jumat (13/3) menyebutkna, dari 16 tersangka, Polres Waropen hanya menahan tersangka BR, sedangkan 15 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor.

Menurut Kamal, tidak ditahannya 15 tersangka karena dinilai koperatif selama penyidikan berlangsung. “Mereka (15 tersangka) koperatif saat penyidikan kasus perusakan dan percobaan Kantor Bupati Waropen. Maka itu penyidik tidak melakukan penahanan, namun dikenai wajib lapor,” kata Kamal.

Dari 16 tersangka telah ditetapkan dalam satu pekan,  satu di antaranya merupakan seorang wanita berinisial AB (48).  “Pemeriksaan dilakukan secara marathon oleh Penyidik Polres Waropen dibantu Polda Papua. Kini sudah 16 tersangka ditetapkan, termasuk BR yang berperan sebagai penggerak aksi massa di Waropen,” tuturnya.

Kamal memastikan, proses penyidikan terhadap 15 tersangka yang tidak ditahan akan terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. ”Proses penyidikan tetap berjalan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam penyidikan nanti,” tegasnya.

Dia menambahkan, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP tentang pembakaran subsider Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang.

Sementara 15 tersangka yang baru ditetapkan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang maupun orang. “15 tersangka ini ikut melakukan perusakan, jadi dikenai Pasal 170 KUHP,” tandasnya. (muslih)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *