Kilaspapua, Sentani- General Manager Bandara Sentani Agus Budiharto menegaskan kepada penumpang penerbangan yang akan berangkat dan tiba di Jayapura harus menunjukkan vaksin.
“ Mulai hari ini, calon penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tentunya, kita didukung oleh Lanud Silas Papare sehingga terselenggaranya serbuan vaksinasi dikawasan bandara Sentani,” kepadanya wartawan saat ditemui disela-sela vaksinasi, Senin (5/7/2021).
Ia mengatakan, vaksinasi ini merupakan program nasional yang dalam perhari 1 juta, apalagi ini salahsatu tindakan preventif terlebih kita akan merayakan pelaksanaan PON,” katanya.
Dalam release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM bahwa, Vaksinasi ini dilaksanakan dalam rangka mensukseskan vaksinasi nasional serta tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
- Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
- Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:
- Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti:
- Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QR code
- Menuju Kalimantan Barat yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Menuju Sulawesi Utara yang mensyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Menuju Kupang yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Menuju Balikpapan yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang bukan penduduk Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi penduduk Balikpapan).
General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sentani Agus Budiharto mengatakan, pihaknya selaku pengelola bandara menyambut baik program serbuan vaksinasi, yang bekerjasama dengan Lanud Silas Papare dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.
“Vaksinasi yang bertempat di Bandara Sentani ini memang fokus kepada seluruh stakeholder antara lain petugas airlines maupun ground handling, serta calon penumpang maupun pengantar atau penjemput penumpang, yang belum menerima vaksinasi,” ujarnya.
Selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, untuk pengecekan dokumen kesehatan juga perketat, apabila kedapatan dokumen palsu maka akan ditindak tegas dan diproses hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” tutupnya.(Redaksi)