Kasus pembunuhan pengusaha emas di Jayapura berhasil diungkap Polisi selama 1 minggu, Pelakunya warga Afganistan  

oleh -1,027 views
oleh
Kapolresta Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pengusaha emas yang berhasil diungkap jajarannya.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Selama 1 minggu, penyidik Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha emas bernama Nasruddin alias Acik yang tewas di Holtekamp, Kota Jayapura tanggal 28 Juni 2021. Kasus tersebut terungkap, setelah istri korban, VLH  mengakuinya perbuatannya kepada penyidik.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd saat menggelar Prees Conference dihalaman Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan, korban dibunuh diduga dilatarbelakangi asmara antara pelaku dengan isteri korban,” katanya, Senin (5/7/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, Gustav menjelaskan, kasus itu murni pembunuhan dan tidak modus perampokan.

“Ini murni pembunuhan dan telah direncanakan, pelakunya sejauh ini baru satu orang, MM dan ini ,” jelasnya.

Untuk pelakunya, terang Gustav diketahui merupakan warga Negara asing,(WNA) berkebangsaan Afganistan,” imbuhnya.

Selain pelaku, Gustav mengatakan, istrinya korban juga  telah kami amankan menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam. Sementara, MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap pengusaha emas di Jayapura

“MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya.

Masih kata Gustav bahwa, berdasarkan hasil interogasi isteri korban, VLH jelas bahwa dia mengetahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya, MM terhadap suaminya Acik.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu. Sebelum menghabisi nyawa suaminya, VLH dan MM telah berkomunikasi terlebih dahulu. Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,”

“Dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” ujarnya.

Gustav menegaskan, skenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

“VLH  sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban. Dimana, bermula saat pelaku menghadang korban dengan cara mengaku sebagai polisi dan diduga mobil yang ditumpanginya membawa narkotika jenis ganja sehingga korban turun lalu pelaku menghabisi nyawa korban dengan beberapa tusukan.

“ VLH telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VLH akan dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Gustav.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *