Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus penerima dana gratifikasi senilai Rp 19 Milliar sejak tahun 2010 yang melilit Bupati Waropen, YB. Hal itu terjadi, setelah sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Waropen, Yermias Bisai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Serui pada agenda putusan ditolak hakim pengadilan, Rabu (17/2/2021).
Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku memang benar informasinya bahwa sidang praperadilannya ditolak tetapi, informasi itu aku dapatkan melalui telepon. Secara resmi aku belum menerima laporan tersebut,” katanya.
Untuk kasusnya kedepan, Alex menegaskan, tetap proses penyidikan terhadap kasusnya dilanjutkan apalagi sidang praperadilannya ditolak.
“ Jadi, prosedur penetapan bersangkutan sebagai tersangka bisa dikatakan sesuai mekanisme. Hal itu dibuktikan dengan sidang praperadilannya ditolak, apalagi kasus ini sempat tertunda lantaran Pilkada,” tegasnya.
Alex menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat salinan putusan sidang praperadilan penetapan tersangka ditolak, yang sekarang kami terima masih sebatas lisan saja dari PN Serui.
Sebelum diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen, YB sebagai tersangka atas dugaan kasus penerima dana gratifikasi senilai Rp 19 Milliar sejak tahun 2010. Terkait itu, kuasa hukum YB mengajukan permohonan praperadilan penetapan tersangka Bupati Waropen, Yermias Bisai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas dugaan gratifikasi digelar di Pengadilan Negeri Serui, Senin (8/2/ 2021). Sidang terus berlanjut dengan beberapa agenda hingga akhirnya Pengadilan Negeri Serui menolak permohonan praperadilan tersebut.(Redaksi)