Kilaspapua, Yapen – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serui memutuskan menolak praperadilan yang disampaikan pemohon Yermias Bisai terhadap termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas pentersangkaan Yermias pada kasus gratifikasi, Rabu, (17/2/2021)
Pada amar putusan yang disampaikan Hakim Roni Bahari SH, secara penuh menolak praperadilan yang diajukan pemohon dengan mengacu pada kompetensi relatif terhadap kewenangan pengadilan yang berhak melakukan pemeriksaan dan mengadili praperadilan.
Maka praperadilan tersebut, seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura yang juga merupakan tempat berkedudukan pengadilan tindak pidana korupsi, sehingga pengadilan Negeri Serui tidak berhak dalam memeriksa dan mengadili praperadilan yang diajukan Yermias Bisai.
“Seharusnya perkara praperadilan terhadap perkara korupsi diajukan ke pengadilan negeri yang juga tempat kedudukannya dimana perkara pokoknya di periksa dan diadili karena perkara pra peradilan menjadi satu paket yang tidak dapat dipisahkan dengan perkara pokoknya dimana tidak ada perkara praperadilan kalau tidak ada perkara pokoknya,” kata Hakim Roni Bahari.
Bahari menyarankan kepada pihak pemohon untuk melakukan kembali praperadilan tetapi ditujukan ke pengadilan tinggi Jayapura. Sebagai pengadilan yang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sementata itu, Kuasa Hukum Yermias Bisai Bhonton Adnan Willy SH dalam wawancara dengan wartawan menyampaikan bahwa pada persidangana tersebut hakim memutuskan terkait kompetensi relatif kewenangan pelaksana praperadilan tanpa masuk ke pokok perkara. Sehingga dengan putusan tersebut, pihaknya menerima hasil putusan dan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
“Yang jelas putusan praperadilan itu final, namun undang-undang dan hakim juga tadi memberi ruang maka kita masih bisa melakukan praperadilan di pengadilan Jayapura, jadi nanti apakah kita akan lanjutkan ke Jayapura akan saya kembalikan ke ketua Tim,” tutupnya. (Rich)