Kilaspapua, Jayapura- Tindak kriminal ditahun 2023 dari jumlah 3.683 kasus dibandingkan tahun 2022 berjumlah 3.636 kasus naik menjadi 47 kasus. Naiknya kasus tersebut berdasarkan data kasus menonjol disepanjang tahun 2023 yang berjumlah 880 kasus. Adapun rinciannya, curanmor 1.090 kasus, pencurian biasa 1.019 kasus, aniaya 424 kasus, pengeroyokan 200 kasus , pencurian dengan kekerasan 187 kasus, penipuan 129 kasus, penggelapan 110 kasus, pencurian berat 85 kasus, pengrusakan 85 kasus, KDRT 77 kasus.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H,. S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H pada press release akhir tahun 2023 mengatakan, kenaikan itu umumnya dipicu pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan kurang taat kepada norma-norma hukum yang berlaku dalam Undang-Undang sehingga membuat para pelaku terkadang tidak memikirkan dampak dari tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
“ Sebagian pelaku tindak pidana juga bertujuan untuk hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan di lakukan oleh mereka para pecandu narkotika jenis ganja ,” ucapnya.
Untuk itulah, pihak Kepolisian akan selalu berupaya memberikan himbauan Kamtibmas melalui Patroli Dialogis, sambang Bhabinkamtibmas hingga kegiatan-kegiatan positif yang bersentuhan langsung dengan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan lainnya seperti Para-Para Numbay yang merupakan wadah antara Polresta Jayapura Kota dengan masyarakat untuk memberikan aduan keluhan hingga saran dan masukan dengan cara tatap muka langsung di lokasi-lokasi warga guna menjaga keseimbangan pemeliharaan Kamtibmas agar terus kondusif dan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum ,”tutupnya.(Redaksi)