Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua akan menyiapkan tindakan hukum selanjutnya setelah hakim pengadilan Tipikor Jayapura memvonis bebas terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
“ Kami lagi pikir-pikir dulu sambil menunggu putusan resmi terkait vonis bebas dari pengadilan negeri Jayapura setelah baru kita mengambil tindakan. 7 hari kami diberikan waktu setelah putusan vonis dibacakan hakim ,” kata Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani, SH saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).
Terkait vonis bebas tersebut, Aguwani menegaskan, Kejati Papua yang pasti akan mengambil tindakan hukum selanjutnya.
“ Bagaimana kita mau mengambil tindakan, kalau putusan resminya belum ada. Itu harus diberikan kepada jaksa penuntun umum sesuai petunjuk KUHAP, setelah itu ada baru kita bisa menyiapkan tindakan hukum selanjutnya ,” tegasnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, diputus bebas murni pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 43 miliar.
Sidang putusan berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Papua, Selasa (17/10/2023).
Sebelumnya, Johannes Rettob dan Silvi Herawati, dituntut hukuman 18 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, dalam sidang pada Selasa (22/8/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalata, SH, MH, menyatakan Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, tiga memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya,” ujar Thobias Benggian, saat membacakan amar putusan.
Jubir Kuasa Hukum Iwan Niode, SH, MH, usai sidang menyatakan kliennya tak terbukti merugikan keuangan negara. “Putusan majelis hakim ini telah memenuhi rasa keadilan untuk semua,” tandas Iwan.(Redaksi)