Kilaspapua, Jayapura- Terdakwa Viktor Frederik Yeimo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. Hal itu tertuang dalam penetapan sidang No. 376/PID.SUS/2021/PN.JAP Tanggal 14 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua, Eddy Soeprayitno,S.Putra, SH,MH tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/Makar.
Berdasarkan press release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM disebutkan, Plt Aspidum Kejati Papua, Agus Kurniawan,SH, MH didampingi Kasi Penkum, Aguwani, SH bahwa, sebelumnya terdakwa Viktor Frederik Yeimo dibawa dari RSUD Jayapura menuju ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan dan Kepolisian sekitar pukul 10.44 WIT.
“ Sidang yang digelar tersebut, beragendakan pembacaan surat dakwaan yakni, Pertama Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 110 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan Identitas nama Viktor Frederik Yeimo, lahir di Paniai, umur 36 tahun, laki-laki, warga negara Indonesia, warga Perumnas III Jayapura, agama Kristen Prostestan, pekerjaan swasta dan pendidikan SMA,” katanya, senin (21/2/2022).
Adapun majelis hakim yang memimpin, Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H, Anggota Mathius S.H., M.H dan Andi Asmuruf, S.H, M.H, Panitera Achmad Zumroni, SH. Sedangkan, Penuntut Umum diantaranya Achmad Kobarubun, S.H, Pieter Dawir, S.H, dan Yanuar Fihawiano, S.H. sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si, Yulius lala’ar, S.H, Latifah Anum Siregar, S.H., M.H, Rosdiana Baso Rante, S.H., M.H dan Yustina Haluk, S.H.
Ia mengungkapkan, sidang digelar sampai pukul 12.08 WIT, dengan situasi dalam keadaan aman dan terkendali serta terdakwa mengajukan keberatan melalui Penasehat Hukumnya atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dan akan diajukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 376/Pid.Sus/2021/PN.Jap tanggal 21 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H, Hakim Anggota Mathius, S.H., M.H, dan Andi Asmuruf, S.H., M.H, ditetapkan bahwa, Memerintahkan untuk melakukan penahanan lanjutan atas sisa penahanan Majelis Hakim yang telah dijalani Terdakwa Viktor Frederik Yeimo di Rumah Tahan Negara Abepura sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 07 Maret 2022 dan Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada Terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa dan keluarga Terdakwa,” tutupnya.