Kilaspapua, Jayapura- Dalam meningkatkan kemampuan para pelaku usaha UMKM di Papua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan dimaksud merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, dalam Pertemuan dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua mengatakan, OJK Provinsi Papua dan Papua Barat mendukung dan mengawal implementasi program pemerintah yaitu, pemberian subsidi bunga oleh perbankan dan Perusahaan Pembiayaan khususnya bagi debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“ Program ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sehingga ekonomi masyarakat di Tanah Papua bangkit dan bertumbuh selama masa pandemi covid-19. Dalam rangka implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK melakukan koordinasi serta bersinergi dengan HIPMI/KADIN, dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Papua,”katanya yang ditulis dan dikemas dalam siaran pers yang diterima Redaksi Kilaspapua.COM,Kamis (9/7/2020).
Maka dari itulah, diharapkan melalui program PEN ini semakin mendorong Perbankan serta Industri Pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha. Sedangkan untuk dunia usaha diharapkan untuk lebih bankable agar dapat memanfaatkan Program PEN tersebut, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha dari Industri Perbankan maupun Perusahaan Pembiayaan,”katanya.
Berdasarkan data yang dikelola oleh OJK, sampai dengan posisi 31 Mei 2020 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai Rp9,672 Triliun dan 32.968 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat dengan nilai Rp3,53 Triliun. Selain itu, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua telah memberikan restrukturisasi/relaksasi kredit kepada 41.601 Debitur dengan nilai kredit sebesar Rp6,29 Triliun. Untuk Provinsi Papua Barat sebanyak 18.933 Debitur dengan nilai Rp2,061 Triliun.