3 Sekolah Dipalang, Pemda Waropen Gelar Pertemuan Dengan Pemilik Hak Ulayat

oleh -517 views
Suasana Pertemuan Pemda Waropen dengan pemilik hak ulayat yang dilaksanakan di Aula Polres Waropen.(Foto. Humas Polres Waropen)

Kilaspapua, Waropen – Pemalangan yang terjadi ditiga Sekolah diwilayah SP VI kampung Kemonjaya, Distrik Ureifasei, langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Waropen dalam hal ini bagian tata pemerintahan (Tapem) Setda dengan melakukan pertemuan bersama keluarga pemegang hak ulayat yakni suku Imbiri Maniani.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Polsek Waropen Bawah dihadiri langsung kabag Tapem Michael Rumabar, Kapolsek Waropen Bawah AKP Alexander, Ketua LMA Waropen Baren Agaki, Kasat Binmas Polres Iptu Viktorianus Theool, Keluarga Maniani, dan perwakilan Dinas Pendidikan bertempat di aula Polres Waropen, Senin, (15/8/2022)

Kepala bagian Tapem Michael Rumabar menyampaikan bahwa pertemuan ini dikarenakan adanya aksi pemalangan tiga sekolah yaitu sekolah SMK SP VI, SMP Kemonjaya dan SMP Madrasa Kemonjaya oleh sekelompok warga yang mengatas namakan pemilik hak ulayat atas tanah tempat berdirinya ketiga sekolah tersebut.

Dikatakan, pemerintah daerah akan selalu menghormati yang menjadi hak pemegang hak ulayat untuk mengganti rugi ataupun menyerahkan imbalan atas hak ulayat kepada para ahli waris, namun harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku dan mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Dikesempatan itu Michael menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat yang ikut dalam pertemuan, dimana keluarga Maniani sangat kooperatif menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah.

Ia pun mengemukakan bahwa keterlambatan realisai pembayaran bukan lah faktor sengaja melainkan adanya prosesur administrasi yang harus dilengkapi dari masing-masing pihak dan prosedur ini lah yang banyak menyita waktu.

“Kita pada prinsipnya menunggu kelengkapan dokumen-dokumen yang diatasnya bisa membuktikan bahwa tanah itu milik marga yang bersangkutan, dan tanah yang bersangkutan dapat dilepas dengan disaksikan para saksi, hal itulah yang menjadi hambatan sehingga mengalami tertundanya kewajiban pemerintah membayar imbalan ganti rugi tersebut,” ungkap Kabag Tapem Michael Rumabar.

Dengan adanya pertemuan ini kata Rumabar menjadi titik terang kepada kedua belah pihak untuk melengkapi kewajiban administras, dan dia pun akan berupaya secepatnya merealisasikan pembayaran setelah melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan daerah.

Sementara itu, Agus Maniani salah satu pemilik hak ulayat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kabag Tampem yang telah melakukan pertemuan dengan keluarga Maniani membahas pembayaran hak ulayat yang menjadi tuntutan mereka.

Dirinya berharap dengan pertemuan ini hak mereka akan terealisasi dengan baik, dan memastikan semua sekolah akan buka seperti mana biasanya.

“kita percayakan kepada pemerintah, semua akan terealisasi dengan baik dan sekolah akan buka seperti biasa tidak ada gangguan apa-apa,” ucapnya.

Untuk diketahui pemalangan tiga sekolah di wilayah SP VI terjadi pada hari Jumat tanggal 12 agustus dan palang kembali di buka pada hari sabtu 13 Agustus setelah menerima penjelasan dari Kapolsek Waropen Bawah, dan saat ini sekolah tersebut telah beraktifitas sebagaimana biasanya. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *